Ribuan buruh dari berbagai perusahaan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah kantor pajak, menuntut pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka menilai potongan pajak yang dikenakan terlalu tinggi dan memberatkan, terutama saat memasuki masa pensiun. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah tarif pajak 0% untuk seluruh pencairan JHT.
Ketidakpuasan ini mendorong Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan itu, Said menyampaikan aspirasi buruh agar pengenaan pajak atas JHT dihapuskan atau dikenakan tarif 0%.
Sebenarnya, ketentuan pajak atas JHT bukanlah hal baru. Namun, banyak penerima JHT baru mengetahui adanya potongan pajak saat mencairkan dana setelah pensiun. Mereka beranggapan JHT adalah uang yang mereka sisihkan selama bekerja, sehingga tidak seharusnya dikenakan pajak. Keresahan ini, menurut pengamat, lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang aturan perpajakan yang berlaku.
Ketentuan Perpajakan atas JHT
Pengenaan pajak atas JHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 dan PMK 168/PMK.03/2023. Berdasarkan Pasal 4 PMK 16/2010, tarif PPh Pasal 21 atas JHT yang dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender adalah sebagai berikut: 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta, dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta. Tarif ini bersifat final.
Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yang bersifat tidak final. Sementara itu, bagi peserta yang masih aktif bekerja dan mencairkan JHT sebagian, pengenaan pajaknya mengikuti tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a.
Berikut ilustrasi penghitungannya: Tuan Budi memiliki saldo JHT Rp300 juta. Jika ia mencairkan Rp80 juta saat masih bekerja (Januari 2024), maka PPh terutang adalah 5% x Rp60 juta = Rp3 juta dan 15% x Rp20 juta = Rp3 juta, total Rp6 juta (tidak final). Kemudian saat pensiun (Mei 2026) ia mencairkan sisa Rp220 juta, PPh finalnya 0% x Rp50 juta = Rp0 dan 5% x Rp170 juta = Rp8,5 juta. Total PPh Rp14,5 juta.
Sebaliknya, jika Tuan Budi mencairkan seluruh JHT setelah pensiun sekaligus, PPh finalnya hanya Rp12,5 juta (0% x Rp50 juta 5% x Rp250 juta). Perbedaan nominal dan periode pencairan menghasilkan jumlah PPh yang berbeda.
Pemerintah menegaskan bahwa pajak atas JHT bukanlah pajak berganda. Iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan telah menjadi pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Pasal 21. Meski demikian, polemik di masyarakat mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini. Namun, perubahan aturan memerlukan waktu karena menyangkut dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah.
Harapannya, kebijakan fiskal yang diterapkan tetap berpihak kepada pekerja, sehingga pencairan JHT benar-benar memberikan kepastian finansial dan kesejahteraan di masa pensiun.
Artikel Terkait
Indonesia Kena Tarif Impor AS 10%, Menkeu: Kabar Baik
Purbaya Nilai Tarif Impor AS 10% Lebih Baik dari Skema Sebelumnya
Menkeu Nilai Tarif AS 10 Persen Lebih Baik dari Skema Sebelumnya
Harga Minyak Kembali Tembus USD 100, Menkeu Pastikan APBN Aman