Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengunduran diri tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (27/7).
Dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar sehari sebelumnya, BI menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara. “Maka Dewan Gubernur dalam rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destri Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).
Destry menjelaskan, pengunduran Perry mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Destry menegaskan akan memastikan keberlangsungan tugas dan kewenangan BI, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Ia juga berkomitmen menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pengembangan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat undang-undang.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing,” tutur Destry.
Artikel Terkait
Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI, Dijadwalkan Bertemu Prabowo Hari Ini
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pelaksana Tugas
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara
Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo