S&P Masukkan Indonesia ke Daftar Pemantauan, Berpotensi Turun Klasifikasi Pasar

- Rabu, 08 Juli 2026 | 10:48 WIB
S&P Masukkan Indonesia ke Daftar Pemantauan, Berpotensi Turun Klasifikasi Pasar

S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan Indonesia ke dalam daftar pemantauan 2027 yang berpotensi mengalami perubahan klasifikasi pasar. Lembaga penyedia indeks global itu mengumumkan hal tersebut pada 7 Juli 2026, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang akan dievaluasi tahun depan.

Dalam dokumen bertajuk S&P Dow Jones Indices Country Classification-2026/2027 Watchlist, S&P DJI menyatakan masih memonitor perkembangan transparansi kepemilikan saham di Indonesia. Perhatian utama mereka tertuju pada panduan yang telah diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengatasi masalah keterbukaan informasi dan potensi dampaknya terhadap likuiditas pasar.

Jika kondisi tersebut memburuk, S&P DJI bisa menerapkan special measures terhadap efek-efek Indonesia. Apabila persoalan tidak terselesaikan dalam waktu satu tahun setelah kebijakan itu diterapkan, status pasar modal Indonesia akan dievaluasi kembali pada tinjauan klasifikasi tahunan berikutnya.

Indonesia menjadi satu dari tiga negara dalam daftar pemantauan 2027. Turki berpotensi direklasifikasi dari Emerging Market menjadi Special Measures/Frontier Market, sementara Nigeria dipantau untuk kemungkinan naik status dari Standalone Market menjadi Frontier Market.

“S&P DJI terus melacak perkembangan yang berkaitan dengan transparansi kepemilikan saham di Indonesia dan panduan yang menyertai Bursa Efek Indonesia yang ditujukan untuk mengatasi kekhawatiran terkait pengungkapan dan potensi dampak likuiditas,” tulis dokumen S&P, dikutip Rabu (8/7).

Menanggapi sinyal penurunan klasifikasi ke frontier market, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berdiskusi dengan S&P DJI untuk mendalami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut.

“Bursa berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi di Pasar Modal Indonesia demi terselenggaranya pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien,” kata Jeffrey dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags