Data menunjukkan sebanyak 11.261 permohonan yang ditolak dan 485 permohonan lain sedang dalam proses.
Menurutnya, penyebab permohonan sertifikat ditolak bisa beragam.
Di antaranya karena perusahaan tidak termasuk industri kecil, produk tidak sesuai dengan KBLI bidang usaha yang tercatat di NIB.
Atau ditolak karena pemohon tidak mengunggah bukti pembelian bahan baku atau komponen utama dari dalam negeri.
Selain itu, bisa jadi karena sertifikat standar sebagai bentuk perijinan berusaha belum terverifikasi untuk KBLI dengan skala risiko menengah tinggi.
"Alasan penolakan lainnya lainnya adalah permohonan bagi produk alat kesehatan dan farmasikarena tidak mengunggah sertifikat izin edar (NIE),” imbuh Riefky.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Desa, APBN Kini Tanggung Utang
Pemerintah Targetkan 400.000 Unit Bedah Rumah pada 2026
CDIA Resmikan Kapal Kimia Cair 9.000 DWT, Siap Layar 2026
PTBA Targetkan Reaktivasi Tambang Warisan Dunia Ombilin pada 2026