Data menunjukkan sebanyak 11.261 permohonan yang ditolak dan 485 permohonan lain sedang dalam proses.
Menurutnya, penyebab permohonan sertifikat ditolak bisa beragam.
Di antaranya karena perusahaan tidak termasuk industri kecil, produk tidak sesuai dengan KBLI bidang usaha yang tercatat di NIB.
Atau ditolak karena pemohon tidak mengunggah bukti pembelian bahan baku atau komponen utama dari dalam negeri.
Selain itu, bisa jadi karena sertifikat standar sebagai bentuk perijinan berusaha belum terverifikasi untuk KBLI dengan skala risiko menengah tinggi.
"Alasan penolakan lainnya lainnya adalah permohonan bagi produk alat kesehatan dan farmasikarena tidak mengunggah sertifikat izin edar (NIE),” imbuh Riefky.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
KSPSI Apresiasi Prabowo Tetapkan Marsinah Pahlawan Nasional, Rencana Museum Segera Dibangun
Struktur Kepemilikan Saham NRCA: Analisis Lengkap dan Daftar Pemegang Saham Pengendali
Tol Japek II Selatan: Benarkah Jakarta-Bandung Cuma 45 Menit? Ini Faktanya
Dividen Interim META 2025: Nilai, Jadwal, dan Cara Dapatkan Rp 2,63 per Saham