Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku TPID Pusat turut menyinkronkan kebijakan Pemerintah Pusat dengan TPID daerah se-eks Karesidenan Pekalongan. Sehingga, penajaman di tahun 2024 lebih valid dan tepat sasaran.
“Tahun 2023 lalu, kenaikan harga bahan pangan terutama pada komoditi beras, cabai merah, dan bawang merah. Jadi itu penyebab utama inflasi di wilayah eks Karesidenan Pekalongan,” ucapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kota Pekalongan Joko Purnomo menegaskan, inflasi daerah perlu dikendalikan. Karena berhubungan dengan nilai kemahalan dari suatu harga dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Bank Indonesia Tegal Panen Bawang Putih Lokal Calon Varietas Baru, Apa Namanya?
"Semakin murah harga yang bisa dibeli masyarakat, maka masyarakat akan semakin makmur dan sejahtera," ucapnya.
Disampaikan Joko, secara indeks, Kota Pekalongan mengacu pada Kota Tegal sebagai sumber data IHK se-eks karesidenan Pekalongan.
Joko mengakui, sejumlah kebutuhan pokok di Kota Pekalongan memang berada di harga batas tertinggi.
“Komoditi seperti beras, bawang merah, dan cabai merah, harganya di batas tertinggi,” serunya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropekalongan.jawapos.com
Artikel Terkait
Cadangan LPG Nasional Kembali Normal Setelah Sempat Kritis
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Yield Capai 8,4%
Cimory Bagikan Dividen Rp1,59 Triliun dari Laba Bersih Rp2,03 Triliun
IHSG Melonjak 2,07%, Sentimen Beli Dominasi Pasar Saham