murianetwork.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan di sektor Pasar Modal dengan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
POJK tersebut adalah POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
Selain itu, POJK ini bertujuan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik internasional, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang belum diatur secara rinci dalam regulasi sebelumnya.
Baca Juga: Sektor Ekonomi yang disiapkan Pemkab Bojonegoro jika Migas Habis
“ Ini OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang selama ini dialami masyarakat,” ujar Aman Santoso.
Dalam POJK 29/2023, lanjutnya, diatur bahwa pembelian kembali saham harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan kewajiban perusahaan terbuka untuk mengumumkan keterbukaan informasi terkait pembelian kembali saham.
Artikel Terkait
Pendiri DATA Ambil Alih Kendali ATAP Lewat Akuisisi Saham Mayoritas
Subsidi Rp 315 Triliun Tersalur, Realisasi APBN 2025 Tunjukkan Efisiensi
Gelombang PHK 2025 Sentuh 45 Ribu Pekerja, Jawa Tengah Puncaki Daftar
Surplus Transaksi Berajar RI Tembus Rp 66 Triliun di Tengah Awan Defisit