murianetwork.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang berisikan informasi mengenai keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
DTKS digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial oleh pemerintah.
Untuk dapat menerima bantuan sosial, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS. Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara mandiri atau melalui pengusulan dari RT/RW.
Syarat Pendaftaran DTKS
Syarat pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan
Artikel Terkait
Bajaj Maxride Resmi Meluncur, Siap Layani Lima Kecamatan di Manado
Stasiun Lebak Bulus Resmi Berganti Nama, Dapatkan Fasilitas Baru untuk Penumpang
MAHA Melesat di Bursa, Ini Profil Emiten Jasa Logistik Batu Bara yang Tembus 40%
IHSG Merangkak Naik, Infrastruktur dan Energi Jadi Penyelamat