Nah, karena hubungan afiliasi itu, transaksi ini pun masuk dalam kategori transaksi afiliasi. Aturannya mengacu pada POJK 42/2020. Hubungan afiliasi ini terlihat jelas, baik dari sisi kepemilikan, pengendali, maupun pengurus perusahaan.
Lantas, seperti apa profil PT WSI? Perusahaan ini tergolong baru, didirikan pada pertengahan Agustus 2025. Bidang usahanya spesifik: treatment air, pengelolaan limbah dan sampah, serta aktivitas pemulihan material.
Kepemilikannya pun cukup jelas. Mayoritas saham, yakni 99,99 persen, dipegang oleh PT Chandra Tirta Karian. Sisa 0,01 persennya dimiliki PT Chandra Investa Prima.
Kedua perusahaan pemegang saham itu sendiri adalah anak usaha dari CDIA. CDIA menguasai 65 persen saham Chandra Tirta Karian dan 99,99 persen saham Chandra Investa Prima. Jadi, hubungan bisnisnya berlapis-lapis.
Transaksi senilai miliaran rupiah ini menandai langkah strategis bagi kedua belah pihak di awal tahun 2026.
Artikel Terkait
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional