Nah, karena hubungan afiliasi itu, transaksi ini pun masuk dalam kategori transaksi afiliasi. Aturannya mengacu pada POJK 42/2020. Hubungan afiliasi ini terlihat jelas, baik dari sisi kepemilikan, pengendali, maupun pengurus perusahaan.
Lantas, seperti apa profil PT WSI? Perusahaan ini tergolong baru, didirikan pada pertengahan Agustus 2025. Bidang usahanya spesifik: treatment air, pengelolaan limbah dan sampah, serta aktivitas pemulihan material.
Kepemilikannya pun cukup jelas. Mayoritas saham, yakni 99,99 persen, dipegang oleh PT Chandra Tirta Karian. Sisa 0,01 persennya dimiliki PT Chandra Investa Prima.
Kedua perusahaan pemegang saham itu sendiri adalah anak usaha dari CDIA. CDIA menguasai 65 persen saham Chandra Tirta Karian dan 99,99 persen saham Chandra Investa Prima. Jadi, hubungan bisnisnya berlapis-lapis.
Transaksi senilai miliaran rupiah ini menandai langkah strategis bagi kedua belah pihak di awal tahun 2026.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: Demutualisasi BEI Bukti Kepercayaan Investor, IHSG 10.000 Bukan Mimpi
Analis HSBC Proyeksikan Emas Tembus USD 5.000 pada Awal 2026
Dari Teras Rumah Hingga Naik Kelas: Kisah AO PNM yang Mengubah Rasa Takut Jadi Kepercayaan
OJK Pacu Digitalisasi BPR dengan Aturan Baru, Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas