Jakarta - Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini sedang digodok serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan terus mematangkan langkah ini, yang dianggap krusial untuk masa depan pasar modal kita. Intinya, mereka ingin meminimalisir konflik kepentingan dan sekaligus memperkuat tata kelolanya.
Model kepemilikan BEI saat ini memang unik. Bursa dimiliki oleh para Anggota Bursa yang notabene juga pelaku transaksi di dalamnya. Nah, situasi inilah yang berpotensi memunculkan benturan kepentingan. Format ke depan masih dibahas, tentu saja dengan berpedoman pada UU P2SK.
Menurut Eddy Manindo Harahap dari OJK, proses ini adalah kemajuan positif. Dia menegaskan, meski struktur berubah, pengawasan OJK tidak akan kendor. Justru sebaliknya.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kemenkeu sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukumnya. Fokusnya jelas: mengurai simpul potensi konflik kepentingan yang selama ini mengganjal dalam model keanggotaan.
Eddy menambahkan, “Kalau kami lihat, tujuannya mengarah ke tata kelola pasar yang positif. Fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan. Itu hal yang baik dan prosesnya sedang berlangsung.”
Artikel Terkait
CDIA Akhirnya Bagikan Dividen Perdana, Cair Awal 2026
Warga Sumatera Dapat Upah Langsung dari Negara Usai Bantu Bersihkan Puing Bencana
Pemegang Saham Besar BUMI Lepas 4,45 Miliar Saham di Tengah Kenaikan Harga
Target 4 Bulan, PU Kerjakan Instalasi Air Bersih Pasca-Banjir Aceh