Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Ditargetkan Sampai ke DPR Pekan Ini

- Senin, 19 Januari 2026 | 14:05 WIB
Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Ditargetkan Sampai ke DPR Pekan Ini

Targetnya pekan ini. Kementerian Hukum berancang-ancang menyerahkan draf revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) ke gedung DPR. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, memastikan naskah finalnya bakal rampung hari ini, Senin.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Eddy menjelaskan tenggat waktu yang mendesak.

"Kami merespons terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Siang ini akan kami finalkan dan akan dibahas di Komisi III. Karena kami Kementerian Hukum diberi batas waktu oleh Menteri Sekretaris Negara sampai dengan tanggal 23 Januari," ujar Eddy.

Jadwalnya memang ketat. Setelah difinalkan, draf itu akan segera dikirimkan. Harapannya, paling lambat Kamis (22/1) naskah sudah sampai di meja DPR untuk dibahas.

"Tapi hari ini kita akan finalkan dan besok diserahkan, kita berharap mungkin Kamis sudah diserahkan ke DPR untuk bisa dibahas," tambahnya.

Lalu, kenapa revisi ini jadi begitu penting? Rupanya, ini berkait erat dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Di dalam KUHAP baru itu, ada sejumlah pasal yang secara khusus mengatur soal perlindungan untuk saksi dan korban.

"Ini memang kami menganggap ini pun sangat penting, karena di dalam KUHAP yang baru itu ada delapan pasal terkait langsung dengan perlindungan saksi dan korban," sebut Eddy.

Dia punya harapan besar. Eddy berharap revisi UU ini bisa disahkan dalam masa sidang yang sedang berlangsung sekarang. Kabar baiknya, isu yang masih menggantung tak banyak dan dinilai bisa diatasi.

"Sehingga kami harapkan pada masa sidang saat ini bisa disahkan. Karena kami melakukan inventarisir, hanya ada lima pending issue terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dan itu bukan isu-isu yang beratlah, yang bisa kita selesaikan bersama," pungkasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar