"Nah sekarang sudah ada rancangan peraturan pemerintahnya, RPP yang sedang digodok oleh pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan. Nah kami juga diminta untuk memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut, dan sekarang masih dalam proses," kata Eddy.
Eddy berusaha meluruskan persepsi. Demutualisasi, katanya, bukan hal negatif. Ini justru praktik umum di banyak negara. Tujuannya positif: mendorong tata kelola pasar yang lebih sehat dan meminimalkan benturan kepentingan.
"Dan memang kalau kami melihat tujuan demutualisasi ini kan sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme," tegasnya.
Soal pengawasan, Eddy memastikan peran OJK takkan bergeser. Apapun perubahan struktur kelembagaan BEI nanti, fungsi pengawasan OJK tetap berjalan.
Sebelumnya, Masyita Crystallin dari Kemenkeu telah menyoroti manfaat perubahan ini. Dalam sebuah keterangan resmi, Sabtu (22/11), ia menyebut demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak di luar perusahaan efek.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita.
Jadi, langkah ini bukan sekadar perubahan struktur. Lebih dari itu, ia dilihat sebagai terobosan strategis untuk membawa pasar modal Indonesia ke level yang lebih kompetitif di kancah global.
Artikel Terkait
BEI Cabut Suspensi Saham FITT, Saham ASPR Justru Dikenai Suspensi
Harga Emas Antam Naik Rp75 Ribu per Gram, Buyback Melonjak Rp110 Ribu
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Jadi 15 Persen
KPIG Catat Pendapatan Rp2,6 Triliun di 2025, Didorong Lido City dan Sektor Perhotelan