Rencana untuk mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai digodok serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI sendiri kini tengah mengkaji langkah demutualisasi. Tujuannya jelas: mencegah konflik kepentingan yang selama ini mengintai.
Menurut Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam proses ini posisi bursa lebih sebagai objek kebijakan. Keputusan akhirnya, kata dia, ada di tangan pemegang saham, regulator seperti OJK, dan tentu saja pemerintah.
"Kalau posisi bursa lebih sebagai objek. Artinya ini kan dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan termasuk PP-nya," ujar Iman kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/12).
Meski begitu, BEI tak tinggal diam. Mereka aktif menyiapkan kajian mendalam sebagai bahan masukan. Kajian itu salah satunya menilik struktur organisasi seperti apa yang paling optimal pasca-perubahan nanti, dengan belajar dari praktik di berbagai bursa dunia.
"Tapi mungkin sebagai bursa, kami mencoba membantu menyiapkan kajian bagaimana struktur yang optimal daripada bursa efek Indonesia dengan adanya demut," katanya.
Iman menekankan, kajian ini penting untuk memastikan tata kelola dan independensi bursa tetap terjaga. Itu intinya.
"Kenapa? Karena kita berharap, jadi karena kami bersama berharap bahwa terkait dengan tata kelola nantinya setelah demut itu terutama terkait konflik kepentingan dan terkait dengan independensinya ini tetap terjaga," jelas Iman.
Di sisi lain, dari kacamata regulator, Eddy Manindo Harahap dari OJK menyebut demutualisasi BEI punya pijakan hukum yang kuat, yaitu UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Saat ini, pemerintah lewat Kemenkeu sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunannya. OJK pun diminta memberi pendapat.
"Nah sekarang sudah ada rancangan peraturan pemerintahnya, RPP yang sedang digodok oleh pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan. Nah kami juga diminta untuk memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut, dan sekarang masih dalam proses," kata Eddy.
Eddy berusaha meluruskan persepsi. Demutualisasi, katanya, bukan hal negatif. Ini justru praktik umum di banyak negara. Tujuannya positif: mendorong tata kelola pasar yang lebih sehat dan meminimalkan benturan kepentingan.
"Dan memang kalau kami melihat tujuan demutualisasi ini kan sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme," tegasnya.
Soal pengawasan, Eddy memastikan peran OJK takkan bergeser. Apapun perubahan struktur kelembagaan BEI nanti, fungsi pengawasan OJK tetap berjalan.
Sebelumnya, Masyita Crystallin dari Kemenkeu telah menyoroti manfaat perubahan ini. Dalam sebuah keterangan resmi, Sabtu (22/11), ia menyebut demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak di luar perusahaan efek.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita.
Jadi, langkah ini bukan sekadar perubahan struktur. Lebih dari itu, ia dilihat sebagai terobosan strategis untuk membawa pasar modal Indonesia ke level yang lebih kompetitif di kancah global.
Artikel Terkait
Kemkomdigi Awasi Sidang Gugatan Rp3,3 Triliun Bali Towerindo ke Pemkab Badung
Harga CPO Catat Pelemahan Mingguan Kedua, Didorong Ekspor Malaysia Turun dan Kekhawatiran China
Saham BUMI Kuasai Pasar dengan Volume 50 Miliar Saham, Kontribusi ke IHSG Capai 17 Poin
Harga Minyak Menguat Tipis Didukung Data Inflasi AS yang Lebih Lunak