Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menambah anggaran. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 7,66 triliun. Dana segitu bakal dialokasikan khusus untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara di daerah. Keputusan ini langsung ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan, tepatnya KMK Nomor 372 Tahun 2025. Isinya tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran ini. Intinya, ada penyesuaian anggaran transfer ke daerah.
“Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,00,”
Begitu bunyi kutipan dari KMK tersebut yang dirilis Senin lalu. Alasan penambahan ini jelas: untuk membantu pendanaan THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah. Selama ini, gaji pokok mereka memang dibebankan pada APBD.
Artikel Terkait
Lima Mega Proyek 2025: Fondasi Baru atau Beban Baru?
Zulhas Turun Pasar, Pantau Harga Cabai yang Masih Nangkring di Jakarta
Daesang Korsel Incar BEEF, Saham Mamin Ini Panen Angin Segar
OJK Akhirnya Restui Rights Issue INET, Dana Rp 2,9 Triliun Disiapkan untuk Ekspansi Fiber Optik