Durasi kerja di luar negeri saja tak lagi jadi patokan mutlak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merombak aturan penentuan status Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bagi Warga Negara Indonesia. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2025.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan hal itu. Ia mengatakan status SPLN bagi WNI tidak lagi ditentukan semata-mata oleh lamanya bekerja di luar negeri, misalnya sudah lebih dari 12 tahun atau belum.
"Penentuan status tetap melihat kondisi nyata, keterikatan dengan Indonesia, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan," ujarnya.
Jadi, bagaimana ketentuannya sekarang? Intinya, penetapan SPLN hanya bisa berlaku untuk WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun 12 bulan. Itu pun harus memenuhi empat syarat lain yang diatur dalam Pasal 6 aturan baru tersebut.
Artikel Terkait
IDXTRANS Melonjak 49%, Saham Freight Forwarder Ini Tembus 542%
IHSG Tumbang ke Zona Merah, Saham-Saham Ini Terjun Bebas
Upah Minimum Jateng 2026 Naik 7,28%, Demak Tertinggi di Level Kabupaten
UMP Jakarta 2026 Tembus Rp 5,7 Juta, Pramono Anung: Sudah Disepakati Bersama