Rabu (24/11) adalah batas akhir bagi pemerintah daerah untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Tenggat waktu itu tak main-main, karena sudah diatur dalam PP Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Nah, beberapa provinsi ternyata tak menunggu lama. Mereka sudah lebih dulu merilis angka-angka baru yang akan berlaku bagi pekerja mulai tahun depan.
DIY: Naik 6,78 Persen
Yogyakarta memulai. UMP DIY untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495. Angka ini naik Rp 153.414,05 atau sekitar 6,78 persen dari tahun sebelumnya yang Rp 2.264.080.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan, penetapan ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan banyak pihak.
"Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495 mengalami kenaikan sebesar 6,78 persen atau sebesar Rp 153.414,05," ujarnya di Kepatihan, Rabu (24/12).
Tak cuma UMP, Dewan Pengupahan DIY juga sedang mengkaji Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk konstruksi dan transportasi. Kajiannya melibatkan akademisi, dengan mempertimbangkan risiko dan kondisi ekonomi.
Bali Tembus Rp 3,2 Juta
Pulau Dewata tak ketinggalan. Gubernur Wayan Koster sudah meneken Kepgub yang menetapkan UMP Bali 2026 sebesar Rp 3,2 juta. Kenaikannya cukup signifikan, yaitu 7,04 persen dari angka tahun 2025.
Koster bilang, angka ini hasil sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan tentu saja akademisi. Selain UMP, sektor pariwisata khususnya akomodasi dan makan-minum dapat UMSP tersendiri sebesar Rp 3.267.693.
Papua Barat: Tertinggi Sejauh Ini?
Dari timur, Papua Barat muncul dengan angka yang mengesankan. UMP mereka untuk tahun depan ditetapkan Rp 3.841.000. Itu artinya naik 6,25 persen atau sekitar Rp 226 ribu.
"Tahun 2025, UMP Papua Barat sebesar Rp3.615.000 dengan demikian terdapat kenaikan sebesar Rp 226 ribu," jelas Melkias Werinussa, Asisten II Sekda Papua Barat.
Yang menarik, mereka juga merinci Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk beberapa industri kunci. Pertambangan gas alam paling mentereng, dengan UMSP Rp 5.880.000. Disusul industri semen Rp 4,09 juta, serta sektor kehutanan, kelapa sawit, dan perikanan yang ditetapkan di angka Rp 3,99 juta.
Artikel Terkait
Bursa Libur Tiga Hari Sambut Pergantian Tahun 2026
IDXTRANS Melonjak 49%, Saham Freight Forwarder Ini Tembus 542%
IHSG Tumbang ke Zona Merah, Saham-Saham Ini Terjun Bebas
Upah Minimum Jateng 2026 Naik 7,28%, Demak Tertinggi di Level Kabupaten