Seharian ini, kabar soal rencana jembatan raksasa yang bakal menyambung Melaka di Malaysia dengan Dumai di Indonesia ramai diperbincangkan. Panjangnya disebut-sebut mencapai 47 kilometer. Tak cuma itu, peringatan keras Bank Indonesia soal larangan menolak pembayaran tunai juga menyita perhatian banyak orang. Simak ulasannya.
Kajian Jembatan Melaka-Dumai Direncanakan Mulai 2026
Pemerintah negara bagian Melaka berencana menggelontorkan dana sekitar RM 500 ribu, atau setara Rp 2 miliar lebih, untuk memulai sebuah studi. Kajian mendalam ini bakal menyoroti aspek teknis, ekonomi, dan logistik dari mega proyek jembatan itu. Targetnya, studi dimulai tahun 2026.
Kalau jadi, jembatan ini bukan cuma simbol hubungan baik kedua negara. Dampak ekonominya diharapkan bisa langsung dirasakan, terutama oleh masyarakat yang tinggal di pesisir Riau. Wilayah seperti Bengkalis dan Dumai berpotensi besar mendapat imbas percepatan pertumbuhan.
Dukungan pun datang dari seberang.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendukung penuh studi kelayakan ini,” ujar Toharudin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis. Menurutnya, ini upaya memperkuat konektivitas regional dan membuka jalur strategis baru bagi ekonomi masyarakat pesisir.
Namun begitu, rencana ambisius ini tak lepas dari sorotan. Pihak oposisi di Melaka justru mempertanyakan kelayakan finansialnya. Kekhawatiran utama mereka sederhana: beban dana publik. Apalagi, anggaran Melaka sendiri masih sering bergantung pada bantuan pemerintah pusat untuk perbaikan infrastruktur dasar. Risiko kegagalan proyek semahal ini dinilai terlalu besar untuk dipikul.
BI Tegaskan Aturan: Tolak Uang Tunai Bisa Kena Pidana
Di sisi lain, Bank Indonesia kembali menegaskan aturan yang mungkin sering diabaikan: menolak pembayaran dengan uang rupiah tunai itu melanggar hukum. Aturan ini berdasar pada UU No. 7 Tahun 2011. Kecuali ada keraguan soal keaslian uangnya, pedagang atau merchant wajib menerimanya.
Kalau sengaja menolak? Siap-siap menghadapi konsekuensi berat. Ancaman pidananya berupa kurungan penjara maksimal satu tahun, plus denda yang bisa mencapai Rp 200 juta. Cukup membuat jera.
Memang, BI selama ini gencar mendorong transaksi nontunai. Sistem digital dinilai lebih aman dan efisien. Tapi, mereka juga realistis. Kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam, ditambah keterbatasan teknologi di sejumlah daerah, membuat uang kertas dan logam tetap menjadi tulang punggung transaksi yang vital. Gerakan nontunai tidak serta merta berarti menghapus tunai.
Pasal 33 ayat (2) UU tersebut jelas menyatakannya. Bunyi lengkapnya, “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran... di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.”
Aturan itu sudah ada. Sekarang, tinggal penegasannya di lapangan.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 2,83%, Seluruh Sektor Terkena Tekanan Jual
Pemerintah Godok Dua Opsi Skema Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BCA Sekuritas Prediksi 2026: Dunia di Era Great Reset AI, Dihantui Ketegangan Geopolitik
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39% di Kuartal IV-2025, Tertinggi Sepanjang Tahun