Misalnya, kalau harga referensi ada di kisaran USD 2.800 sampai USD 3.200 per troy ounce, tarifnya bakal berada di rentang 7,5% hingga 12,5%. Tapi, begitu harga melonjak di atas USD 3.200 per troy ounce, tarifnya ikut naik. Bisa antara 10% sampai 15%.
Penghitungannya pakai cara advalorem. Artinya, tarif bea keluar dikalikan dengan jumlah barang, harga ekspor per unit, dan kurs mata uang saat itu.
Rinciannya begini. Untuk dore berbentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan tarifnya 12,5% atau 15%. Sementara emas tidak ditempa berbentuk granules kena 10% atau 12,5%. Lalu, untuk emas tidak ditempa bentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tarifnya lebih rendah: 7,5% atau 10%. Minted bars juga kena di kisaran yang sama, 7,5% atau 10%.
Langkah pemerintah ini jelas punya tujuan. Di satu sisi, ini upaya untuk menata arus ekspor emas yang selama ini deras keluar. Di sisi lain, dalam situasi harga emas dunia yang fluktuatif, kebijakan ini diharapkan bisa menjaga penerimaan negara agar tetap optimal. Apakah efektif? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Kemenhub Wajibkan Sopir Cadangan dan Aturan Istirahat Ketat untuk Antisipasi Kecelakaan Arus Balik
PT Merdeka Gold Ajukan IPO di Hong Kong di Tengah Peningkatan Produksi dan Kerugian Membengkak
Harga CPO Melemah Tipis di Tengah Pergerakan Minyak Nabati yang Beragam
Harga Emas Antam Stagnan, Harga Buyback Turun Rp80.000 per Gram