Menolak Rupiah? Siap-siap Berurusan dengan Hukum
Larangan ini bukan sekadar imbauan. Ada konsekuensi pidana yang serius. Dalam pasal yang sama disebutkan, pelaku penolakan bisa menghadapi hukuman kurungan maksimal satu tahun. Bukan cuma itu, denda yang mengintai bisa mencapai Rp 200 juta. Cukup besar, bukan?
Bunyi pasalnya lengkapnya begini: “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah... kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00.”
Lantas, bagaimana praktiknya di lapangan? Pantauan di beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan memperlihatkan gambaran yang menarik. Beberapa merchant, terutama penjual makanan, terang-terangan menolak uang tunai. Pemberitahuan ‘cashless only’ terpampang jelas di depan toko mereka.
Yang lebih ekstrem, beberapa di antaranya bahkan rela kehilangan pelanggan yang cuma bawa cash. Namun begitu, tidak semua bersikap kaku. Ada juga toko yang masih mentolerir pembayaran tunai meski sudah pasang tulisan serupa. Bahkan, ada pula yang membuka ‘jendela’ pembayaran tunai hanya dalam jam-jam tertentu saja. Situasinya memang tidak hitam putih.
Jadi, intinya, pilihan metode bayar memang seharusnya ada di tangan konsumen dan merchant berdasarkan kesepakatan. Tapi ketika ada yang memilih bayar tunai dengan uang asli, menolaknya bukan cuma tidak sopan. Itu melawan hukum.
Artikel Terkait
Dari Becak ke Bursa: Siapa Pengendali Saham WEHA di Balik Legenda White Horse?
Siapa Gusti Terkelin Soerbakti, Sosok di Balik Saham LRNA yang Melonjak 65%?
Adari Interior Sabet Penghargaan Tertinggi Desain ASEAN, Pukul Raksasa Regional
Danantara dan PLN Jalin Kemitraan untuk Pacu Investasi Energi Hijau