Belakangan ini, makin banyak toko atau merchant yang ogah terima uang tunai. Fenomena ini ternyata tak bisa dibiarkan begitu saja. Bank Indonesia akhirnya angkat bicara. Menurut Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menolak pembayaran dengan rupiah di wilayah Indonesia itu jelas dilarang. Aturannya sudah ada hitam di atas putih.
“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,”
tegas Deni kepada media, Senin (22/12) lalu. Dasarnya adalah Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Memang ada pengecualian, sih, kalau ada keraguan soal keaslian uangnya. Tapi selain itu, penolakan itu melanggar hukum.
Nah, di sisi lain, BI sebenarnya juga mendorong sistem pembayaran nontunai. Alasannya klasik: lebih cepat, aman, dan praktis. Plus, menghindari risiko uang palsu. Tapi, menurut Deni, realitas di lapangan tidak bisa diabaikan. Kondisi demografi dan geografis Indonesia yang beragam membuat uang kertas dan logam itu masih sangat dibutuhkan.
“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,”
jelasnya. Jadi, meski dorongan ke digital kuat, tunai belum bisa pensiun.
Menolak Rupiah? Siap-siap Berurusan dengan Hukum
Larangan ini bukan sekadar imbauan. Ada konsekuensi pidana yang serius. Dalam pasal yang sama disebutkan, pelaku penolakan bisa menghadapi hukuman kurungan maksimal satu tahun. Bukan cuma itu, denda yang mengintai bisa mencapai Rp 200 juta. Cukup besar, bukan?
Bunyi pasalnya lengkapnya begini: “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah... kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00.”
Lantas, bagaimana praktiknya di lapangan? Pantauan di beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan memperlihatkan gambaran yang menarik. Beberapa merchant, terutama penjual makanan, terang-terangan menolak uang tunai. Pemberitahuan ‘cashless only’ terpampang jelas di depan toko mereka.
Yang lebih ekstrem, beberapa di antaranya bahkan rela kehilangan pelanggan yang cuma bawa cash. Namun begitu, tidak semua bersikap kaku. Ada juga toko yang masih mentolerir pembayaran tunai meski sudah pasang tulisan serupa. Bahkan, ada pula yang membuka ‘jendela’ pembayaran tunai hanya dalam jam-jam tertentu saja. Situasinya memang tidak hitam putih.
Jadi, intinya, pilihan metode bayar memang seharusnya ada di tangan konsumen dan merchant berdasarkan kesepakatan. Tapi ketika ada yang memilih bayar tunai dengan uang asli, menolaknya bukan cuma tidak sopan. Itu melawan hukum.
Artikel Terkait
BCA Sekuritas Prediksi 2026: Dunia di Era Great Reset AI, Dihantui Ketegangan Geopolitik
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39% di Kuartal IV-2025, Tertinggi Sepanjang Tahun
IHSG Terpangkas 1,15% Usai Moodys Turunkan Outlook Utang Indonesia
Saham TUGU Tunjukkan Ketahanan dan Pulih Lebih Cepat dari Gejolak MSCI