SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) diberikan tambahan waktu hingga Juni 2024 untuk melakukan perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Akulaku diberi tambahan waktu untuk menyelesaikan beberapa poin yang masih dalam proses perbaikan.
Hingga Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi corrective action.
Baca Juga: Perhatian! JJC Lakukan Perbaikan Jalan dan Sambungan Jembatan Tol Layang MBZ Hingga Bulan Depan
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2023, OJK telah memberlakukan pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap Akulaku karena dinilai kurang melakukan pengawasan pada skema BNPL.
Artikel Terkait
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional