Hal itu terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng, dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.
Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UKM, mulai dari Januari 2024.
“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UKM, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang, Jumat, 12 Januari 2024.
Eddy mengatakan, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UKM untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.
Syaratnya, UKM tersebut adalah milik warga negara Indonesia, dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Beri Pelatihan Penjualan dan Pengemasan Produk, Mbak Ita Ingin UMKM KOta Semarang Naik Kelas
“Harapannya UKM semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi,” imbuh Eddy.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan, ada beberapa lingkup perkara yang ditangani.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
RAJA Pacu Ekspansi Agresif, Proyeksi Laba Melonjak dan Target Hara Saham Direvisi Tajam
Rupiah Bertahan di Tengah Badai Ketidakpastian Global, BI Perkuat Strategi Stabilisasi
Bank Indonesia Pacu Kredit Perbankan untuk Dongkrak Ekonomi 2026
KAI Commuter Buka Suara Soal Wacana KRL 24 Jam, Ini Kendala Utamanya