Hal itu terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng, dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.
Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UKM, mulai dari Januari 2024.
“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UKM, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang, Jumat, 12 Januari 2024.
Eddy mengatakan, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UKM untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.
Syaratnya, UKM tersebut adalah milik warga negara Indonesia, dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Beri Pelatihan Penjualan dan Pengemasan Produk, Mbak Ita Ingin UMKM KOta Semarang Naik Kelas
“Harapannya UKM semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi,” imbuh Eddy.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan, ada beberapa lingkup perkara yang ditangani.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Tipis, Dua Produk Lainnya Stabil
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,86 Juta per Gram
Wall Street Fokus pada Laporan Keuangan di Tengah Ketegangan Timur Tengah
INET (Sinergi Inti Andalan Prima) Ekspansi ke Bisnis Perdagangan Peralatan Telekomunikasi