Kebijakan ini dirancang khusus untuk membela petani kecil dengan kepemilikan lahan terbatas. Subsidi pupuk diprioritaskan bagi petani yang memiliki lahan maksimal dua hektare. Sistem ini memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pemilik lahan skala besar.
Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dengan menindak tegas distributor yang melanggar aturan. Beberapa distributor di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, telah dicabut izin operasionalnya karena terbukti melanggar.
Daftar Harga Terbaru Pupuk Subsidi
Berikut adalah rincian penurunan harga pupuk bersubsidi yang berlaku efektif secara nasional:
- Pupuk Urea: Harga turun dari Rp2.250 per kg (Rp112.500 per sak 50 kg) menjadi Rp1.800 per kg (Rp90.000 per sak).
- Pupuk NPK: Harga turun dari Rp2.300 per kg (Rp115.000 per sak 50 kg) menjadi Rp1.840 per kg (Rp92.000 per sak).
Dengan kondisi yang semakin kondusif ini, target swasembada pangan nasional yang sebelumnya diproyeksikan empat tahun, berpotensi tercapai lebih cepat. Momentum ini dinilai sebagai langkah besar untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.
Artikel Terkait
Laporan Laba Nvidia Pekan Ini: Kunci Pasar Saham & Masa Depan AI
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi Rebound & 6 Rekomendasi Saham Pilihan
PT Guna Makmur Raya Jual 104 Juta Saham TRUK: Dampak Harga & Strategi Grup
Update Harga Komoditas Hari Ini: Minyak Mentah & Batu Bara Naik, CPO & Timah Turun