Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Distribusi Semakin Tertib dan Tepat Sasaran
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengonfirmasi bahwa kios dan distributor pupuk di seluruh Indonesia telah mematuhi kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20%. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat distribusi, menjaga ketersediaan, dan mendorong percepatan swasembada pangan nasional.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak di tujuh hingga delapan provinsi, Amran menyatakan bahwa semua pihak patuh pada arahan pemerintah pusat dan Presiden. Penurunan harga ini diyakini akan meringankan beban petani sekaligus meningkatkan produktivitas sektor pertanian.
Pembelian Pupuk Meningkat Signifikan Pasca Penurunan Harga
Salah satu dampak langsung dari kebijakan ini adalah peningkatan pembelian pupuk oleh petani. Amran mengungkapkan terjadi kenaikan pembelian sebesar 20% pada bulan ini. Fenomena positif ini diharapkan dapat mendongkrak produksi berbagai komoditas pangan yang mendapat subsidi.
Proses penebusan pupuk juga kini jauh lebih mudah dan sederhana. Petani hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk diverifikasi dan didata. Syarat pencairan pupuk subsidi yang baru ini menghapuskan kebutuhan akan kartu tani, sehingga mempermudah akses bagi petani.
Sistem Baru Pastikan Subsidi Tepat untuk Petani Kecil
Kebijakan ini dirancang khusus untuk membela petani kecil dengan kepemilikan lahan terbatas. Subsidi pupuk diprioritaskan bagi petani yang memiliki lahan maksimal dua hektare. Sistem ini memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pemilik lahan skala besar.
Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dengan menindak tegas distributor yang melanggar aturan. Beberapa distributor di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, telah dicabut izin operasionalnya karena terbukti melanggar.
Daftar Harga Terbaru Pupuk Subsidi
Berikut adalah rincian penurunan harga pupuk bersubsidi yang berlaku efektif secara nasional:
- Pupuk Urea: Harga turun dari Rp2.250 per kg (Rp112.500 per sak 50 kg) menjadi Rp1.800 per kg (Rp90.000 per sak).
- Pupuk NPK: Harga turun dari Rp2.300 per kg (Rp115.000 per sak 50 kg) menjadi Rp1.840 per kg (Rp92.000 per sak).
Dengan kondisi yang semakin kondusif ini, target swasembada pangan nasional yang sebelumnya diproyeksikan empat tahun, berpotensi tercapai lebih cepat. Momentum ini dinilai sebagai langkah besar untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.
Artikel Terkait
AMOR Cairkan Dividen Interim Tahap II Rp28,6 Miliar, Yield 3,51%
BLUE Konfirmasi Akuisisi 80% Saham oleh Perusahaan Tambang Hong Kong
ASLC Bidik Pertumbuhan Dua Digit dengan Andalkan Mobil Bekas Jelang Mudik 2026
Direktur Utama MDTV, Lie Halim, Mundur Jelang Akhir Masa Jabatan