Kebijakan ini dirancang khusus untuk membela petani kecil dengan kepemilikan lahan terbatas. Subsidi pupuk diprioritaskan bagi petani yang memiliki lahan maksimal dua hektare. Sistem ini memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pemilik lahan skala besar.
Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dengan menindak tegas distributor yang melanggar aturan. Beberapa distributor di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, telah dicabut izin operasionalnya karena terbukti melanggar.
Daftar Harga Terbaru Pupuk Subsidi
Berikut adalah rincian penurunan harga pupuk bersubsidi yang berlaku efektif secara nasional:
- Pupuk Urea: Harga turun dari Rp2.250 per kg (Rp112.500 per sak 50 kg) menjadi Rp1.800 per kg (Rp90.000 per sak).
- Pupuk NPK: Harga turun dari Rp2.300 per kg (Rp115.000 per sak 50 kg) menjadi Rp1.840 per kg (Rp92.000 per sak).
Dengan kondisi yang semakin kondusif ini, target swasembada pangan nasional yang sebelumnya diproyeksikan empat tahun, berpotensi tercapai lebih cepat. Momentum ini dinilai sebagai langkah besar untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.
Artikel Terkait
Anjloknya Harga Udang: Alarm Keras bagi Industri yang Terlalu Percaya Diri
Pemerintah Tarik Rp 75 Triliun dari Bank, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6%
Wall Street 2026: Antara Optimisme Laba dan Bayang-Bayang Valuasi yang Mentok
Pemerintah Bekukan Tarif Listrik Awal 2026, PLN Siap Jaga Pasokan