Proses sertifikasi mencakup pemindaian dan pengujian bebas Cs-137 yang hasilnya divalidasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku otoritas nuklir di Indonesia. Saat ini, pengujian tersebut dapat dilakukan di empat laboratorium terpercaya, yaitu BRIN, BAPETEN, ALYPZ, dan SGS Vietnam.
KKP terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan FDA dan berbagai instansi dalam negeri, seperti BRIN, Bapeten, Bea Cukai, serta kementerian dan lembaga lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan sertifikasi terbaik yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan volume ekspor dan memastikan produk udang Indonesia dapat diterima dengan baik di pasar Amerika Serikat.
Kebijakan ini sejalan dengan penegasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bahwa jaminan kualitas (quality assurance) merupakan modal utama dalam memfasilitasi perdagangan internasional. Peran KKP tidak hanya sebagai pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan, tetapi juga sebagai alat ekonomi yang mendorong pertumbuhan melalui kinerja ekspor.
Artikel Terkait
SOFA (BFURN) Kaji Divestasi Furnitur 2026, Fokus ke Energi Terbarukan
Perjanjian Dagang AS-Swiss: Investasi Rp 3.100 T & Tarif Impor Turun Drastis
Barito Pacific Bantah IPO Griya Idola dan Akuisisi NRCA: Ini Penjelasan Resmi
Investasi USD 1,3 Miliar dari Yordania: Gas, Jalan Tol, dan Logistik