Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan negara untuk memusnahkan barang sitaan berupa baju bekas impor atau balpres. Menurut penuturannya, proses pemusnahan memerlukan anggaran signifikan yang mencapai sekitar Rp 12 juta per kontainer.
Biaya tersebut belum mencakup pengeluaran tambahan seperti pembayaran tenaga kerja, biaya logistik, serta biaya penahanan terhadap para pelaku pelanggaran. Purbaya menyampaikan keluhannya secara langsung dalam Media Briefing yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat tanggal 14 November.
Purbaya menyatakan, "Saya selalu menyampaikan keluhan mengenai balpres. Barangnya kami sita, namun pelakunya tidak dapat didenda. Lalu kami harus memusnahkan barang tersebut dengan biaya yang tidak murah, untuk satu kontainer kira-kira menghabiskan Rp 12 juta."
Sebagai solusi, Kementerian Keuangan telah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia atau AGTI. Koordinasi ini dilakukan untuk mengevaluasi metode penanganan balpres yang lebih efisien dan bernilai ekonomis, sejalan dengan arahan langsung dari Presiden.
Purbaya menjelaskan, "Kami berdiskusi dengan AGTI, menanyakan kemungkinan untuk tidak langsung membakar barang sitaan, melainkan mencacah ulang agar dapat dimanfaatkan kembali. AGTI menyetujui usulan tersebut."
Artikel Terkait
Lelang KPBU Hunian ASN IKN: 109 Rumah Tapak & 8 Tower Rusun Senilai Rp5,5 Triliun
Warren Buffett Akhirnya Investasi di Google: Beli Saham Alphabet Rp72 Triliun, Jual Apple?
Top 10 Saham Losers BEI Pekan Ini: SPMA & PGLI Anjlok >20%
Top Gainers BEI Pekan Ini: UANG & MORA Melonjak Lebih dari 150%!