Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Ditahan, Dinilai Sudah Diingatkan Berulang Kali
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyatakan rasa prihatin yang mendalam terkait penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.
Mardiansyah mengungkapkan bahwa Kapolda Metro Jaya memimpin langsung gelar perkara yang kemudian mengumumkan status tersangka bagi Roy Suryo dan kawan-kawannya. Menurutnya, situasi ini merupakan hal yang menyedihkan dan patut disayangkan.
Dalam pandangannya, penetapan Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai tersangka sebenarnya tidak perlu terjadi. Mardiansyah mengungkapkan bahwa sebelum penetapan ini, pihaknya telah memberikan peringatan berulang kali kepada Roy Suryo dan kelompoknya untuk menghentikan pembahasan mengenai ijazah Jokowi.
Artikel Terkait
Belakang Balok Bukittinggi: Surga Nongkrong Kopi Murah untuk Kaum Muda
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 96 Korban, dan Pasal untuk Pelaku ABH
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Diduga Siswa Aktif yang Bertindak Mandiri
10 Pahlawan Nasional Baru Resmi Prabowo: Gus Dur, Soeharto, Marsinah & Daftar Lengkap