Roy Suryo Ditahan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rampai Nusantara: Sudah Diingatkan!

- Selasa, 11 November 2025 | 21:00 WIB
Roy Suryo Ditahan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rampai Nusantara: Sudah Diingatkan!
Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Ditahan, Dinilai Sudah Diingatkan Berulang Kali

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyatakan rasa prihatin yang mendalam terkait penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.

Mardiansyah mengungkapkan bahwa Kapolda Metro Jaya memimpin langsung gelar perkara yang kemudian mengumumkan status tersangka bagi Roy Suryo dan kawan-kawannya. Menurutnya, situasi ini merupakan hal yang menyedihkan dan patut disayangkan.

Dalam pandangannya, penetapan Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai tersangka sebenarnya tidak perlu terjadi. Mardiansyah mengungkapkan bahwa sebelum penetapan ini, pihaknya telah memberikan peringatan berulang kali kepada Roy Suryo dan kelompoknya untuk menghentikan pembahasan mengenai ijazah Jokowi.

Dia menegaskan bahwa jika peringatan tersebut diindahkan, maka proses penetapan tersangka dapat dihindari. Mardiansyah mengaku telah menyampaikan imbauan ini dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam program Rakyat Bersuara.

Dengan telah berjalannya proses hukum, Mardiansyah menyarankan agar Roy Suryo mempersiapkan strategi hukum yang matang untuk menghadapi proses persidangan. Dia juga menyebutkan bahwa jika tidak menerima penetapan ini, Roy Suryo berhak untuk menempuh jalur praperadilan.

Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada Jumat, 7 November 2025. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik dinyatakan telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup.

Kedelapan tersangka dalam kasus ini dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar