OJK Cabut Izin Fintech Crowde: Penyebab, Dampak, dan Langkah Hukum Terbaru

- Selasa, 11 November 2025 | 06:45 WIB
OJK Cabut Izin Fintech Crowde: Penyebab, Dampak, dan Langkah Hukum Terbaru

OJK Cabut Izin Usaha Fintech Crowde: Penyebab dan Dampaknya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sebuah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Keputusan ini menandai babak akhir dari proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap perusahaan tersebut.

Penyebab Pencabutan Izin Usaha Crowde

Pencabutan izin Crowde bukanlah tindakan yang tiba-tiba. Menurut OJK, terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan. Pertama, Crowde dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024. Kedua, OJK mencatat adanya pemburukan kinerja perusahaan yang signifikan. Kondisi ini berdampak langsung pada kelangsungan operasional dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dasar Hukum Pencabutan Izin

Tindakan OJK ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pencabutan izin usaha Crowde tertuang secara resmi dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025. Keputusan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan.


Halaman:

Komentar