OJK Cabut Izin Usaha Fintech Crowde: Penyebab dan Dampaknya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sebuah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Keputusan ini menandai babak akhir dari proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap perusahaan tersebut.
Penyebab Pencabutan Izin Usaha Crowde
Pencabutan izin Crowde bukanlah tindakan yang tiba-tiba. Menurut OJK, terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan. Pertama, Crowde dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024. Kedua, OJK mencatat adanya pemburukan kinerja perusahaan yang signifikan. Kondisi ini berdampak langsung pada kelangsungan operasional dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Pencabutan Izin
Tindakan OJK ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pencabutan izin usaha Crowde tertuang secara resmi dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025. Keputusan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan.
Artikel Terkait
Menteri Pertahanan Pimpin Upacara Pemakaman Juwono Sudarsono di Kalibata
Satgas Rekonstruksi Aceh Gelar Program Cash for Work di Pidie Jaya dan Aceh Tamiang
Menteri Haji: Persiapan Operasional Haji 2027 Capai 100 Persen, Fokus Keamanan dan Akuntabilitas Rp18 Triliun
Anggota DPR Desak Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Minyak Global