OJK Cabut Izin Usaha Fintech Crowde: Penyebab dan Dampaknya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sebuah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Keputusan ini menandai babak akhir dari proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap perusahaan tersebut.
Penyebab Pencabutan Izin Usaha Crowde
Pencabutan izin Crowde bukanlah tindakan yang tiba-tiba. Menurut OJK, terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan. Pertama, Crowde dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024. Kedua, OJK mencatat adanya pemburukan kinerja perusahaan yang signifikan. Kondisi ini berdampak langsung pada kelangsungan operasional dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Pencabutan Izin
Tindakan OJK ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pencabutan izin usaha Crowde tertuang secara resmi dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025. Keputusan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan.
Artikel Terkait
Harga BBM Pertamina 11 November 2025: Naik atau Turun? Cek Daftar Lengkapnya!
RDMP Balikpapan Capai Kunci, Kilang Terbesar RI Naik Kapasitas & Produksi BBM Euro V
WAMI Serahkan Rp64 Miliar Royalti ke LMKN: Dana Segera Diverifikasi
Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza, Ungkap Fakta Mengejutkan