BNN Gerebek 53 Kampung Narkoba, 1.259 Orang Diamankan dan Senjata Api Disita

- Selasa, 11 November 2025 | 02:15 WIB
BNN Gerebek 53 Kampung Narkoba, 1.259 Orang Diamankan dan Senjata Api Disita

BNN Amankan 1.259 Orang dalam Penggerebekan 53 Kampung Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 1.259 orang dalam sebuah operasi besar-besaran yang menyasar daerah rawan narkoba. Operasi yang diberi nama Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Narkotika ini dilaksanakan secara serentak di 53 lokasi berbeda yang tersebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini digelar selama tiga hari, mulai dari tanggal 5 hingga 7 September 2025. Dari total orang yang diamankan, sebanyak 395 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes yang dilakukan.

Lebih lanjut, BNN telah menetapkan 37 orang di antaranya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika. Sementara itu, untuk mendukung pemulihan, sebanyak 369 orang lainnya langsung dirujuk untuk menjalani program rehabilitasi.

Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api Disita

Operasi penggerebekan kampung narkoba ini juga membuahkan hasil dengan disitanya sejumlah besar barang bukti. Petugas gabungan berhasil mengamankan lebih dari 126 kilogram sabu-sabu, 12 kilogram ganja, serta 1.428 butir pil ekstasi. Jenis narkoba lain yang turut diamankan termasuk Trihex dan Tramadol.

Yang cukup mengkhawatirkan, operasi di kawasan rawan narkoba Muara Bahari juga berhasil menemukan dan menyita berbagai jenis senjata api. Barang bukti yang diamankan mencakup 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata api rakitan, 2 unit senapan angin, dan 6 pucuk senjata airsoft gun.

Penemuan senjata api ini, menurut Budi Wibowo, membuktikan adanya keterkaitan yang erat antara kejahatan narkotika dengan kejahatan lainnya. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan tingkat bahaya dari jaringan narkoba yang dihadapi oleh pihak berwajib.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar