OJK Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal hingga Oktober 2025: Data Kerugian Rp 7,5 Triliun

- Sabtu, 08 November 2025 | 13:10 WIB
OJK Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal hingga Oktober 2025: Data Kerugian Rp 7,5 Triliun
OJK Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal hingga Oktober 2025 - Data & Pengaduan Terbaru

OJK Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal dan 285 Investasi Ilegal Hingga Oktober 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan operasi 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Oktober 2025. Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan dan memblokir 285 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ribuan Pengaduan Masyarakat Terkait Entitas Ilegal

OJK mencatat telah menerima total 20.378 pengaduan dari masyarakat terkait entitas ilegal. Rinciannya adalah 16.343 pengaduan untuk pinjol ilegal dan 4.035 pengaduan untuk investasi ilegal. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya komprehensif OJK dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

Pemblokiran Nomor Penagih Pinjol Ilegal

Tidak hanya menindak entitasnya, OJK juga mengambil langkah konkret dengan memblokir akses para penagih. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Laporan dan Kerugian di Integrated Anti Scam Center (IASC)

Laporan penipuan yang masuk ke Integrated Anti Scam Center (IASC) juga mengalami peningkatan signifikan. Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan dari korban penipuan di sektor keuangan.

Data yang berhasil dihimpun menunjukkan:

  • 530.794 rekening dilaporkan terlibat dalam penipuan.
  • 100.565 rekening berhasil diblokir.
  • Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp 7,5 triliun.
  • Total dana korban yang berhasil dibekukan sebesar Rp 383,6 miliar.

Komitmen OJK Ke Depan

OJK menyatakan akan terus meningkatkan kapasitas sistem IASC untuk mempercepat proses pelacakan, validasi, dan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Penguatan sistem ini diharapkan dapat meminimalkan kerugian masyarakat dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan resmi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar