OJK Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal dan 285 Investasi Ilegal Hingga Oktober 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan operasi 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Oktober 2025. Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan dan memblokir 285 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ribuan Pengaduan Masyarakat Terkait Entitas Ilegal
OJK mencatat telah menerima total 20.378 pengaduan dari masyarakat terkait entitas ilegal. Rinciannya adalah 16.343 pengaduan untuk pinjol ilegal dan 4.035 pengaduan untuk investasi ilegal. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya komprehensif OJK dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
Pemblokiran Nomor Penagih Pinjol Ilegal
Tidak hanya menindak entitasnya, OJK juga mengambil langkah konkret dengan memblokir akses para penagih. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Artikel Terkait
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Motif Balas Dendam, dan Respons Kapolri
Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat 5,20% Kuartal III 2025, Ungguli Nasional, Ini 5 Kunci Suksesnya
Pemkot Depok Gelar Rakor KLA 2025, Pertahankan Predikat Nindya
Rumah Inklusif Kebumen: PNM & Kemenko PMK Wujudkan Kemandirian Disabilitas Lewat Batik