Imigrasi Jakarta Selatan Perkuat Pencegahan TPPO dengan Kebijakan Tegas
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil langkah-langkah strategis dan tegas untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Upaya ini mencakup kebijakan preventif, penindakan ketat, dan kolaborasi aktif dengan masyarakat serta instansi terkait.
Langkah-Langkah Preventif Imigrasi Jakarta Selatan
Untuk mencegah TPPO, Imigrasi Jakarta Selatan telah menetapkan beberapa langkah proaktif:
- Pengawasan Internal Berkala: Dilakukan pemeriksaan internal secara rutin dan mendadak untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau potensi keterlibatan pegawai dalam TPPO.
- Edukasi dan Pelatihan Anti-TPPO: Menyelenggarakan pelatihan intensif bagi anggota dan masyarakat mengenai modus operandi TPPO, dampak hukum, serta kewajiban moral dalam pencegahan.
- Kolaborasi Antar Instansi: Meningkatkan kerja sama dengan Kementerian P2MI/BP2MI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri untuk memperkuat sinergi pencegahan dan penegakan hukum TPPO.
Kebijakan Penindakan Ketat dan Zero Tolerance
Selain pencegahan, Imigrasi Jakarta Selatan juga menerapkan penindakan yang ketat, termasuk:
- Penerapan SOP Ketat: Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dalam setiap proses keimigrasian.
- Tim Investigasi Internal: Pembentukan tim khusus untuk menjamin proses pemeriksaan yang cepat, profesional, dan akuntabel.
- Sanksi Maksimal dan Pelimpahan Pidana: Penerapan sanksi administratif seperti pencopotan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Setiap pelanggaran berunsur pidana akan dilimpahkan ke kepolisian atau kejaksaan.
- Kebijakan Zero Tolerance: Diterapkannya kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap bentuk keterlibatan dalam TPPO.
- Perlindungan Whistleblower: Penyediaan saluran pelaporan yang aman dan perlindungan penuh bagi pelapor.
Pembatalan Paspor untuk Cegah TPPO
Salah satu upaya nyata pencegahan TPPO adalah melalui pembatalan penerbitan Paspor RI. Paspor dapat dicabut atau dibatalkan jika ditemukan indikasi kuat, seperti:
- Pemohon diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural.
- Ditemukan inkonsistensi data atau keterangan dari pemohon.
- Pemohon direkrut atau didampingi oleh agen ilegal.
- Adanya laporan dari instansi terkait yang menunjukkan potensi eksploitasi.
Data menunjukkan bahwa sejak Januari hingga September 2025, tercatat 32 permohonan penundaan atau pembatalan penerbitan paspor RI yang diduga terkait Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Kolaborasi dengan Masyarakat dan Program Desa Binaan
Imigrasi Jakarta Selatan aktif melakukan sosialisasi, salah satunya melalui Program Desa Binaan di Kantor Kecamatan Tebet. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat kelurahan dan menghadirkan narasumber dari bidang intelijen dan pelayanan dokumen. Kecamatan Tebet menyatakan kesediaannya untuk berkolaborasi dan mendukung program ini sebagai bahan edukasi bagi warganya.
Imbauan untuk Masyarakat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengimbau masyarakat untuk:
- Mengenali modus TPPO sejak dini.
- Tidak tergiur tawaran kerja ilegal.
- Selalu menggunakan jalur resmi penempatan kerja migran Indonesia.
"Kami menerapkan Zero Tolerance Policy terhadap setiap bentuk keterlibatan dalam praktik TPPO. Pelayanan keimigrasian harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan ini," tegas Bugie Kurniawan.
Artikel Terkait
Bentrokan Perebutan Lahan Parkir di Blok M Berujung Penusukan
BPS Proyeksikan Produksi Beras Nasional Naik 16% di Awal 2026
Posisi Arne Slot Masih Aman Meski Liverpool Kalah dari Manchester City
Surplus Dagang Indonesia 2025 Tembus USD41 Miliar, Tumbuh 31% di Tengah Tekanan Global