Komisi Reformasi Polri Prabowo: Tugas, Anggota, dan Target 3 Bulan

- Sabtu, 08 November 2025 | 06:35 WIB
Komisi Reformasi Polri Prabowo: Tugas, Anggota, dan Target 3 Bulan

Komisi Percepatan Reformasi Polri akan bekerja secara transparan dengan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan. "Kalau rumusan kami bisa mengerjakan sendiri-sendiri. Pasti bagus-bagus. Tapi, cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh, itu penting," ujar Jimly.

Komisi akan menerima masukan dari tokoh bangsa, aktivis, hingga youtuber. "Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan. Kalau nanti enggak bisa dibuat forum khusus, ya paling tidak kami akan rajin mendengarkan di YouTube. Insyaallah kita akan terbuka," tuturnya.

Susunan Anggota Komisi Reformasi Polri

Presiden Prabowo telah membentuk dan melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta. Komisi terdiri atas 10 anggota dengan Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota.

Anggota komisi lainnya meliputi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; serta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Juga termasuk Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; mantan Kapolri Idham Azis; dan mantan Kapolri Badrodin Haiti.

Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.


Halaman:

Komentar