Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan penetapan Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya didasarkan pada alat bukti yang cukup. Kasus ini dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik.
Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Menurut penyelidikan, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah. Kasus hukum Roy Suryo ini menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Piutang Multifinance Tembus Rp507,14 Triliun di September 2025, NPF Turun
Hamish Daud dan Raisa Resmi Cerai, Komitmen Co-Parenting untuk Zalina
Imigrasi Jakarta Selatan Perkuat Pencegahan TPPO: Langkah Tegas, Pembatalan Paspor, hingga Zero Tolerance
Meta Investasi USD 600 Miliar untuk Infrastruktur AI: Rencana 3 Tahun