Roy Suryo Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Bandingkan Keadilan Hukum dengan Kasus Silfester

- Sabtu, 08 November 2025 | 02:15 WIB
Roy Suryo Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Bandingkan Keadilan Hukum dengan Kasus Silfester

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan penetapan Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya didasarkan pada alat bukti yang cukup. Kasus ini dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik.

Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Menurut penyelidikan, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah. Kasus hukum Roy Suryo ini menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum di Indonesia.


Halaman:

Komentar