Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan penetapan Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya didasarkan pada alat bukti yang cukup. Kasus ini dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik.
Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Menurut penyelidikan, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah. Kasus hukum Roy Suryo ini menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Rapat Intens, Bahas Kampung Haji hingga Krisis Energi Sumatera
Mawa Tolak Ajakan Bertemu Insan, Fokus ke Proses Hukum Sebelum Ajukan Cerai
Bencana Sumatra: Ketika Politik Menggadaikan Hutan
Frustrasi dan Kekecewaan, Seorang Perempuan Kirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah Depok