Pakar telematika Roy Suryo menyerukan keadilan hukum tanpa tebang pilih dalam penanganan kasus hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo membandingkan situasinya dengan terpidana Silfester Matutina yang belum dieksekusi meski putusan kasasi MA nomor 287/K/Pid/2019 telah inkrah selama enam tahun. "Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang," ujarnya di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Menpora Pemuda dan Olahraga ini mendesak aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka sebelum adanya keputusan hukum tetap. "Tolong aparat itu juga fair dan adil," tegas Roy Suryo.
Artikel Terkait
Lane Hogger di Lajur Kanan: Pakar Tegaskan Tetap Salah Meski Kecepatan Maksimal
Purbaya Suntik Rp2 Triliun untuk Tekstil dan Furnitur, Bunga Cuma 6 Persen
Di Balik Lalu Lintas Jip Bromo, Ada Ardi dan Aturan Antre yang Menjaga Rezeki
BI Tegaskan: Ritel Tak Boleh Tolak Pembayaran Tunai