Pakar telematika Roy Suryo menyerukan keadilan hukum tanpa tebang pilih dalam penanganan kasus hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo membandingkan situasinya dengan terpidana Silfester Matutina yang belum dieksekusi meski putusan kasasi MA nomor 287/K/Pid/2019 telah inkrah selama enam tahun. "Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang," ujarnya di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Menpora Pemuda dan Olahraga ini mendesak aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka sebelum adanya keputusan hukum tetap. "Tolong aparat itu juga fair dan adil," tegas Roy Suryo.
Artikel Terkait
Kereta Setan hingga Klub Eksklusif: Kisah Motor yang Mengubah Jalanan Hindia Belanda
Cinta Seperti Beringin: Ketika Seorang Suami Menjawab Pertanyaan yang Menohok
PVJ: Museum Kesenjangan dan Ritual Mingguan Kaum Numpang
Kredit Bank Mandiri Melesat 13%, Dividen Rp9,3 Triliun Siap Dibagikan