Pakar telematika Roy Suryo menyerukan keadilan hukum tanpa tebang pilih dalam penanganan kasus hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo membandingkan situasinya dengan terpidana Silfester Matutina yang belum dieksekusi meski putusan kasasi MA nomor 287/K/Pid/2019 telah inkrah selama enam tahun. "Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang," ujarnya di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Menpora Pemuda dan Olahraga ini mendesak aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka sebelum adanya keputusan hukum tetap. "Tolong aparat itu juga fair dan adil," tegas Roy Suryo.
Artikel Terkait
Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon Resmi Beroperasi, Terbesar di ASEAN
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 54 Korban Luka, Motif Diduga Balas Dendam Akibat Bullying
Pramono Anung Kecam Persija Jadi Tim Musafir, JIS Masih Tahap Perawatan
Semen Water Repellent Pertama di Indonesia: Inovasi Semen Merah Putih untuk Bangunan Tahan Air & Ramah Lingkungan