Pakar telematika Roy Suryo menyerukan keadilan hukum tanpa tebang pilih dalam penanganan kasus hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo membandingkan situasinya dengan terpidana Silfester Matutina yang belum dieksekusi meski putusan kasasi MA nomor 287/K/Pid/2019 telah inkrah selama enam tahun. "Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang," ujarnya di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Menpora Pemuda dan Olahraga ini mendesak aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka sebelum adanya keputusan hukum tetap. "Tolong aparat itu juga fair dan adil," tegas Roy Suryo.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan penetapan Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya didasarkan pada alat bukti yang cukup. Kasus ini dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik.
Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Menurut penyelidikan, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah. Kasus hukum Roy Suryo ini menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal untuk Produk AS Tetap Berlaku
Agrinas Impor 105.000 Kendaraan Niaga dari India untuk Dukung Kopdes Merah Putih
Jadwal Imsak Tangerang Raya Seragam Pukul 04.33 WIB pada 23 Februari 2026
Lebaran 2026: Tiket Kereta Jarak Jauh di Jawa Dominasi Pemesanan, Rute Gambir-Yogyakata Paling Laris