Kepala Biro SDM Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan bahwa penyelarasan delapan jabatan fungsional hukum dalam satu regulasi akan memberikan manfaat besar bagi ASN dan publik. Sistem penilaian berbasis ekspektasi dan peningkatan mobilitas antar rumpun jabatan diharapkan membuat ASN lebih profesional, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan hukum masyarakat.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Berbagai jabatan fungsional akan disesuaikan dengan tingkat kesulitan tugas dan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas SDM di lingkungan Kemenkumham, tetapi juga menjamin pelayanan publik yang lebih cepat, akurat, dan berintegritas dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, penyelesaian perkara perdata, maupun penyusunan regulasi daerah.
Dukungan Implementasi di NTB
Kakanwil Kemenkumham NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. "Penyatuan regulasi jabatan fungsional bidang hukum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berdampak. Kami di NTB siap mendukung dan mengimplementasikan regulasi ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan hingga ke daerah," ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi forum penting bagi pejabat fungsional di daerah untuk memberikan masukan terkait kebutuhan lapangan, khususnya dalam konteks pemerataan tenaga ahli hukum di wilayah Indonesia bagian timur seperti Nusa Tenggara Barat.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Onadio Leonardo Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba 3 Bulan: Status Korban & Kronologi Kasus
Aramco Cetak Laba Rp467 Triliun di Kuartal III 2025, Lampaui Ekspektasi Pasar
Kebijakan WFH Pemprov Jabar: Uji Coba Setiap Kamis & Ancaman Sanksi Pemotongan Tunjangan
Ajinomoto Pork Savor Beredar di Indonesia? Ini Klarifikasi Resmi LPPOM MUI