Pemerintah kini memiliki satu rujukan data terpadu untuk perencanaan dan evaluasi program, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan basis informasi yang terintegrasi dan terus diperbarui, kementerian dan lembaga dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Penggunaan DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola data tersebut, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berperan sebagai penyedia sumber data serta mendukung pemutakhiran secara berkelanjutan.
DTSEN pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data ini kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu informasi penting dalam DTSEN adalah desil, yaitu pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, lalu dibagi menjadi sepuluh kelompok yang masing-masing mencakup sekitar sepuluh persen keluarga. Desil 1 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa desil bukanlah ukuran tunggal kondisi ekonomi. "Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," jelasnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8).
Dengan demikian, desil tidak mengukur kemiskinan secara absolut, juga bukan ukuran nominal pendapatan atau kekayaan. Sebagai contoh, keluarga pada desil 3 berarti berada pada kelompok ketiga dari sepuluh kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif. Keluarga dalam desil yang sama pun tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, atau kondisi sosial ekonomi yang identik.
Penentuan desil tidak didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, pekerjaan, atau satu indikator tertentu. Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Informasi tersebut diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati. PMT merupakan pendekatan yang juga digunakan secara internasional, terutama ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diverifikasi secara lengkap. Dengan metode ini, berbagai indikator yang teramati digunakan secara sistematis untuk memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga.
Desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya. Informasi ini dapat menjadi salah satu dasar bagi kementerian dan lembaga dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing. Karena itu, desil bukanlah daftar penerima program, dan penggunaannya selalu perlu dikaitkan dengan konteks program yang bersangkutan.
Posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan pergeseran posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain. Karena itu, relevansi DTSEN perlu dijaga melalui pemutakhiran data. Namun, perubahan pada satu indikator tidak otomatis mengubah desil, karena berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersama-sama dalam pemeringkatan.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Cakupan ini terus dimutakhirkan agar data semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Apabila masyarakat menemukan informasi yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi, seperti Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).
Perlu dicatat, pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali, sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
"BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," ujar Amalia.
Artikel Terkait
Pemda DIY dan BPS Konsolidasi Data Kesejahteraan
Sekda DIY Protes BPS soal Desil Masyarakat yang Naik
BPS: 6 Persen Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT
Mendagri: Inflasi Juli 2026 Terjaga di 2,88%, Sesuai Target Pemerintah