Pemda DIY dan BPS Konsolidasi Data Kesejahteraan

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:48 WIB
Pemda DIY dan BPS Konsolidasi Data Kesejahteraan

Perubahan klasifikasi desil kesejahteraan yang dialami masyarakat beberapa waktu terakhir memicu keluhan. Banyak warga menilai penentuan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Menanggapi hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menggelar konsolidasi untuk menyamakan pemahaman terkait data kesejahteraan. Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Kepatihan Pemda DIY pada Rabu (19/8) itu juga bertujuan memperkuat keterhubungan data pusat dan daerah.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menegaskan bahwa penentuan desil merupakan wewenang pemerintah pusat. Pemda DIY hanya pengguna data, sehingga perlu memahami kriteria dan dasar pengelompokan agar data yang dipakai dalam penanganan kemiskinan dapat dipahami secara utuh dan selaras dengan kondisi masyarakat di daerah. "Data-data itu data-data dari pusat, bukan kita yang menentukan. Tinggal bicaranya adalah kriteria, dia sampai di mana. Nah ini bagaimana mereka memuat, mengklasifikasikan itu kan yang juga kita harus bertanya kepada BPS," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8).

Ni Made menjelaskan, Pemda DIY selama ini bersama pemerintah kabupaten/kota mengembangkan data terintegrasi bernama Satu Data Kemiskinan. Data tersebut memberikan gambaran rinci kondisi masyarakat, termasuk kelompok kesejahteraan, bantuan yang diterima, hingga intervensi yang dilakukan pemerintah. "Itu sudah sangat-sangat detail dalam artian kemiskinannya dalam golongan apa, dapat bantuan apa, jenisnya apa. Itu sudah terlihat di situ," katanya.

Menurut Ni Made, data ini tidak dimaksudkan untuk dibandingkan dengan data pemerintah pusat. Justru, yang perlu dilakukan adalah penyelarasan agar saling melengkapi dan memberikan gambaran kondisi masyarakat yang lebih utuh. "Bukan kita mau, apa ya, istilahnya membandingkan data ya. Tapi menyelaraskan data," ujarnya.

Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, menjelaskan bahwa Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah basis data yang mengintegrasikan informasi sosial dan ekonomi. Tujuannya agar kebijakan pemerintah semakin tepat sasaran. DTSEN dibangun melalui integrasi berbagai sumber data, mulai dari Regsosek, DTKS, dan P3KE yang diperkaya dengan data PLN, BPJS Kesehatan, dan lainnya. Data ini juga dipadankan dengan data administrasi kependudukan.

Data keluarga dikumpulkan berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Selanjutnya, dilakukan pemeringkatan ke dalam 10 kelompok yang disebut desil. Desil 1 mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. DTSEN terus mengalami pembaruan dan hasilnya tersedia setiap tiga bulan. "Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga kualitas data sehingga bisa saling melengkapi," kata Endang.

Endang juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di DIY. Diharapkan seluruh rangkaian pendataan dapat berjalan sesuai target dan diselesaikan pada akhir Agustus 2026.

Sementara itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercantum dapat melakukan pemutakhiran mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau Kanal Cek DTSEN. Namun, pengajuan tidak serta-merta mengubah desil karena data harus melalui proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags