Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara mengenai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai puluhan ribu orang hingga pertengahan tahun ini. Mereka menilai persoalan yang memicu PHK tidak hanya berasal dari sektor hilir industri, melainkan juga dari hulu kebijakan yang masih dipenuhi hambatan struktural.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah PHK hingga Juli 2026 mencapai 43 ribu orang. Angka ini meningkat signifikan dari semester pertama yang baru mencapai 32.389 pekerja, artinya dalam satu bulan terakhir terjadi penambahan lebih dari 10 ribu kasus.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa pengusaha tidak lagi sekadar melihat data, tetapi fokus mencari solusi agar PHK tidak terjadi. "Kami sekarang sudah tidak mau lihat cuma data, karena kami melihat adalah bagaimana nih solusi, mengantisipasi jangan sampai PHK itu terjadi. Dan saya sudah sampaikan berkali-kali jadi PHK itu cuma di hilirnya, isunya itu banyak di hulunya," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (21/8).
Menurut Shinta, selama masalah di hulu tidak diselesaikan, PHK akan terus berulang. Ia menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah pilihan terakhir bagi pelaku usaha, apa pun solusi yang ditawarkan pemerintah.
Ia menyebut sektor industri padat karya, terutama tekstil dan garmen, menjadi yang paling terdampak. Hal ini berkaitan erat dengan ketersediaan bahan baku dan gas industri yang menjadi penopang utama produksi. "Kebanyakan yang hubungannya dengan padat karya, kita sudah bicara tekstil garmen, salah satu yang dari dulu masih menjadi isu. Jadi banyak sekali kalau industri padat karya itu kan kaitan dengan ketersediaan bahan baku, kaitan kepada gas industri, ini kan semua besar, jadi tentunya akan sangat berdampak kalau ini tidak diselesaikan," jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Apindo bersama Serikat Buruh/Pekerja tengah menggodok revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Draf regulasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada parlemen. "Kita sekarang kan sudah menggodok RUU Ketenagakerjaan, jadi ini yang kemarin kita sudah duduk bersama dengan Serikat Kerja untuk bisa menjabarkan bagaimana kita sama-sama nih, kita berdua dulu untuk bisa memformulasikan draft bersama," ungkap Shinta.
Sebaran PHK di Indonesia
Secara kumulatif, Jawa Barat mencatatkan jumlah PHK tertinggi dengan 6.727 pekerja. Disusul Banten sebanyak 3.782 pekerja, dan Jawa Timur sebanyak 2.851 pekerja. DKI Jakarta berada di posisi berikutnya dengan 2.436 pekerja, diikuti Kalimantan Selatan (2.314), Jawa Tengah (2.205), dan Kalimantan Timur (2.204).
Provinsi lain yang juga mencatatkan ribuan pekerja terkena PHK antara lain Sumatera Utara (1.651), Sulawesi Selatan (1.387), Sumatera Selatan (1.172), Riau (513), Kalimantan Barat (462), dan Jambi (453).