Menteri Lingkungan Hidup Ajak Wahdah Islamiyah Wujudkan Tobat Ekologis

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:26 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Ajak Wahdah Islamiyah Wujudkan Tobat Ekologis

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menggandeng organisasi masyarakat Islam Wahdah Islamiyah untuk menjadikan nilai-nilai keimanan sebagai motor penggerak gerakan Tobat Ekologis. Langkah ini dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian bumi sebagai titipan Tuhan.

Ajakan tersebut disampaikan Menteri Jumhur saat memberikan orasi ilmiah berjudul "Menghidupkan Kembali Amanat Pasal 33 UUD 1945" dalam Muktamar V Wahdah Islamiyah di Jakarta, 20 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa krisis lingkungan yang terjadi saat ini, seperti cuaca ekstrem dan kerusakan ekosistem, bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan dari cara manusia memperlakukan alam.

"Tobat Ekologis harus menjadi gerakan, bukan berhenti pada seruan. Wahdah Islamiyah memiliki jaringan dai yang dapat menjadi penggerak di masyarakat, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan Training of Trainers. Kita juga perlu mengembangkan instrumen seperti wakaf lingkungan serta program berbasis zakat yang manfaatnya kembali kepada mustahik, sehingga pemulihan lingkungan sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat," ujarnya.

Sebagai wujud keseriusan, KLH/BPLH dan Wahdah Islamiyah sepakat segera menyiapkan program Training of Trainers (ToT) bagi para dai. Tujuannya agar pesan-pesan cinta lingkungan dapat tersampaikan langsung ke masyarakat hingga tingkat tapak. Menurut Menteri Jumhur, tobat sejati tidak hanya memperbaiki hubungan vertikal dengan Sang Pencipta, tetapi juga hubungan horizontal dengan lingkungan sekitar.

"Islam telah mengajarkan peran mulia manusia sebagai khalifah yang diamanahi untuk menjaga keseimbangan (mizan), menghadirkan kemaslahatan (maslahah), dan mencegah segala bentuk kerusakan (fasad)," tuturnya.

Semangat pelestarian ini sejalan dengan jiwa Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menteri Jumhur mengajak umat meninggalkan pola pikir ekstraktif yang merusak dan beralih ke ekonomi hijau yang adil dan manusiawi.

Langkah ini juga memadukan upaya pelestarian lingkungan dengan instrumen filantropi Islam. Melalui wakaf lingkungan dan pemanfaatan dana zakat, umat diajak tidak sekadar menanam pohon atau membersihkan sampah, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi keluarga prasejahtera. Dengan begitu, penyelamatan lingkungan dan pengangkatan harkat martabat manusia dapat berjalan beriringan.

Melalui sinergi di Muktamar V Wahdah Islamiyah ini, ruang dakwah diperluas melampaui sekat-sekat ruang kelas. Para dai diharapkan tidak hanya menjadi penyampai risalah agama, tetapi juga teladan dalam pengelolaan sampah, pencegahan pencemaran, dan perawatan bumi dengan penuh ketulusan.

Menteri Jumhur menutup pesannya dengan refleksi bahwa Tobat Ekologis adalah wujud keberanian untuk berbenah, merangkul kesalahan masa lalu, dan bertanggung jawab demi masa depan anak cucu. Kolaborasi ini membuktikan bahwa tangan-tangan yang tulus mencintai agama adalah tangan-tangan yang paling gigih merawat kehidupan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags