JANUR Dorong Ulama Perempuan Masuk AHWA, Singgung Dominasi Laki-laki di Muktamar NU

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:50 WIB
JANUR Dorong Ulama Perempuan Masuk AHWA, Singgung Dominasi Laki-laki di Muktamar NU

Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, wacana keterwakilan perempuan dalam struktur tertinggi organisasi kembali mengemuka. Jaringan NU Kultural (JANUR) menyerukan agar ulama perempuan diberi tempat di Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang selama dua periode muktamar terakhir selalu diisi oleh laki-laki.

Seruan ini bukan tanpa dasar. Sejak mekanisme AHWA diberlakukan pada Muktamar ke-33, sembilan kursi di dalamnya selalu diisi oleh nama-nama laki-laki. Padahal, tidak ada aturan atau pasal dalam khittah NU yang menyatakan bahwa kursi tersebut eksklusif untuk laki-laki. Parameter keanggotaan yang selama ini digunakan adalah kapasitas keilmuan, integritas moral, keteladanan, pengabdian, pengaruh, dan kemampuan menjaga kemaslahatan jam'iyah.

JANUR menilai, dengan tolok ukur tersebut, seharusnya ada ruang bagi ulama perempuan. NU memiliki banyak tokoh perempuan yang memenuhi kualifikasi, seperti Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid. Keduanya adalah Mustasyar PBNU, posisi kehormatan yang menempatkan mereka sejajar dengan para kiai sepuh.

Nyai Sinta Nuriyah dikenal luas sebagai tokoh yang konsisten menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, menolak kekerasan atas nama agama, dan membela kaum marginal. Sementara itu, Nyai Machfudhoh Aly Ubaid adalah putri kandung KH Abdul Wahab Chasbullah, salah satu pendiri NU. Ia tumbuh dalam tradisi pesantren dan dianggap sebagai rujukan penting dalam menjaga tradisi Ahlusunnah wal Jamaah.

JANUR menegaskan bahwa kehadiran ulama perempuan di AHWA bukan soal kuota atau politik identitas, melainkan upaya memperkaya perspektif dalam pengambilan keputusan. Dalam Islam, musyawarah adalah amalan mulia, namun jika hanya dihadiri oleh satu sisi, ia menjadi pincang. Keputusan AHWA tidak hanya menyangkut persoalan ritual, tetapi juga isu-isu kompleks seperti degradasi moral, ketimpangan ekonomi, kekerasan seksual, dan radikalisme.

Ulama perempuan memiliki kedekatan emosional dan sosiologis dengan realitas rumah tangga, pendidikan anak, dan pemberdayaan keluarga. Mereka sering menjadi garda terdepan dalam menyaksikan persoalan umat secara langsung. Oleh karena itu, JANUR menilai, memberi ruang kepada mereka adalah langkah menuju keadilan dan kemaslahatan yang lebih besar.

Muktamar ke-35 di Tambakberas menjadi ajang yang tepat untuk merealisasikan perubahan ini. JANUR berharap para peserta muktamar tidak hanya setuju di atas kertas, tetapi benar-benar membuka jalan bagi inklusivitas. Anggapan bahwa ulama perempuan tidak pantas duduk di AHWA karena kodrat atau posisi kepemimpinan dalam Islam perlu ditinjau ulang dengan perspektif maqashid syariah, yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Jika AHWA diisi oleh ulama berkualitas, baik laki-laki maupun perempuan, keputusan yang lahir akan lebih representatif. Ini bukan untuk menggusur peran laki-laki, melainkan untuk melengkapi. Bukan untuk merusak tradisi, tetapi untuk menghidupkan kembali ruh musyawarah yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, yang mendengarkan pendapat Ummu Salamah dalam perjanjian Hudaibiyah.

Seruan JANUR adalah gugatan peradaban yang disampaikan dengan data dan fakta. Mereka tidak meminta jabatan, melainkan keadilan. Jika Muktamar ke-35 berhasil melahirkan ketetapan yang membuka ruang bagi ulama perempuan di AHWA, itu akan menjadi tinta emas dalam sejarah NU. Namun jika masih tertutup, pertanyaan besarnya akan terus menghantui: siapa yang sebenarnya takut dengan kebenaran jika kebenaran itu datang dari suara seorang ibu atau seorang nyai?

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags