Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (19/8). Penggerebekan ini menyusul dugaan kuat bahwa klub tersebut menjadi lokasi peredaran dan transaksi narkoba antara pengelola dan pengunjung.
Dalam operasi yang berlangsung intensif, petugas menyisir sejumlah ruangan karaoke hingga area utama klub. Sejumlah pengunjung dan pegawai diperiksa di tempat, sementara barang bukti narkoba berhasil diamankan dari berbagai lokasi persembunyian.
Dari video yang diterima, terlihat petugas awalnya memeriksa ruang karaoke satu per satu. Beberapa pengunjung dan karyawan diinterogasi, hingga akhirnya ditemukan paket narkoba dalam plastik klip transparan di saku seorang pria. Penggeledahan berlanjut ke area kasir, di mana seorang pegawai menunjukkan narkoba yang disembunyikan di dalam tong sampah di laci meja.
Penyisiran kemudian berpindah ke toilet. Di sana, seorang pegawai mengarahkan petugas ke panel plafon di atas kamar mandi. Ia merogoh bagian tersebut dan mengeluarkan kantong plastik berisi paket narkoba, disaksikan oleh sekuriti dan pengelola klub. Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan kantong berisi sejumlah paket narkoba di dalam laci.
Setelah penggeledahan menyeluruh, polisi menangkap dan menggiring sejumlah orang. Mereka digeledah di lokasi dengan disaksikan pegawai lain, dan dari pakaian mereka kembali ditemukan paket narkoba. Para terduga kemudian dikumpulkan di lantai atas dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties.
Kombes Pol Kelly L, perwira Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan total 32 orang diamankan dalam operasi ini. Mereka terdiri dari pengedar, penyuplai, serta pihak manajemen yang diduga mengetahui dan terlibat dalam peredaran narkotika.
"Terdiri dari pelaku pengedar narkotika, penyuplai barang, dan pihak manajemen yang mengetahui serta terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," ujar Kelly kepada kumparan.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita lebih dari 700 butir ekstasi dari berbagai merek serta uang tunai lebih dari Rp200 juta yang diduga hasil penjualan narkotika. Saat ini, Bareskrim masih mengembangkan kasus dan memburu jaringan peredaran yang lebih luas.
"Hingga saat ini kami masih menyelidiki dan mencari beberapa nama yang masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini," pungkasnya.