Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Diciduk Usai Diduga Cabuli Enam Siswi

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:51 WIB
Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Diciduk Usai Diduga Cabuli Enam Siswi

Seorang oknum guru madrasah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial ZA, diamankan polisi setelah diduga mencabuli enam siswinya. Penangkapan dilakukan setelah rumah terduga pelaku di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, didatangi puluhan emak-emak wali murid yang geram.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tragah yang menerima laporan keributan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menjelaskan bahwa aksi bejat oknum guru ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada pihak keluarga, yang kemudian diteruskan dengan pelaporan resmi ke kepolisian.

Sejauh ini, enam anak didik yang semuanya di bawah umur telah menjalani pemeriksaan visum medis di rumah sakit setempat. "Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi," ujar AKBP Wibowo, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku maupun para saksi, tindakan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di dalam lingkungan madrasah saat jam pelajaran berlangsung. "Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi," ujarnya.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat sekitar madrasah yang merasa anak atau kerabatnya pernah menjadi korban perbuatan pelaku untuk tidak ragu melapor. "Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut," kata AKBP Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.