Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan penyitaan barang pribadi, termasuk foto keluarga, dalam gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 8-9 Juli 2026 lalu cacat hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Febrie berargumen bahwa Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 6 Juli 2026 prematur dan melanggar hukum acara. Oleh karena itu, ia menganggap sprindik tersebut cacat hukum, sehingga upaya hukum lanjutan seperti penggeledahan juga turut cacat. Selain itu, penggeledahan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dan tidak ada alasan mendesak. Surat perintah tugas yang dibawa penyidik pun dinilai tidak memuat nama petugas dan alamat lokasi penggeledahan.
Dalam permohonannya, Febrie meminta agar barang-barang yang disita tidak dijadikan barang bukti. Ia juga menyoroti bahwa penyidik turut membawa barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara, seperti foto keluarga. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa barang pribadi tersebut seharusnya dikembalikan.
“Barang-barang yang merupakan milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya, foto keluarga. Itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” kata Febri usai sidang.
Febri menjelaskan bahwa permintaan pengembalian barang pribadi berbeda dengan permintaan terkait barang bukti lainnya. “Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujarnya.
Dalam sidang yang digelar Selasa (18/8), kuasa hukum Febrie membacakan petitum yang meminta pengembalian seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang disita. “Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ucap Massagus Farizi.
Adapun barang sitaan yang dipersoalkan meliputi sejumlah koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai pecahan, serta satu buah bingkai foto Febrie dan istri. Rincian barang tersebut tercantum dalam daftar sitaan yang diajukan Febrie.
Febri menambahkan, pihaknya memisahkan dua permintaan dalam praperadilan ini: pengembalian barang pribadi dan permintaan agar barang bukti dari penggeledahan yang tidak sah tidak digunakan. “Jadi perlu dipisahkan dua hal ya. Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi seperti dokumen dan figura foto karena ada rinciannya,” kata Febri. “Dan yang kedua, terkait dengan permintaan agar seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti,” lanjutnya.