Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta hakim membatalkan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terhadap dirinya, sekaligus menyatakan penggeledahan rumah dan pencekalan yang dilakukan penyidik tidak sah.
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL ini terdaftar dengan sidang perdana yang digelar Selasa (18/8). Dalam petitumnya, Febrie juga meminta penggeledahan rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan tidak sah. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu malam (8/7) hingga dini hari Kamis (9/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, membacakan langsung petitum tersebut di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Salah satu poin yang disorot adalah penyitaan barang-barang yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara, termasuk foto keluarga Febrie. Massagus menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Massagus di ruang sidang.
Selain penetapan tersangka, Febrie juga mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 6 Juli 2026, Surat Perintah Penggeledahan, serta tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026. Ia juga meminta pencekalan yang dikeluarkan pada 11 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.
Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan yang bersandar pada penetapan tersangka yang ia nilai cacat hukum. Ia juga meminta pengembalian seluruh barang miliknya yang disita serta rehabilitasi nama baiknya.
Gugatan ini menjadi buntut dari penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026. Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus kini harus berhadapan dengan proses hukum yang ia yakini tidak prosedural.