DPR Sahkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI 2026-2031

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10 WIB
DPR Sahkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI 2026-2031

Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. Ia menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya tersandung kasus korupsi.

Persetujuan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Turut hadir Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Saan Mustopa.

Dalam sambutannya, Dasco mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI perihal usulan Ketua Ombudsman RI. Komisi II mengusulkan nama Nuzran Joher untuk mengisi posisi tersebut.

"Yang terhormat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan. Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031," ujar Dasco.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031," lanjutnya.

Setelah penyampaian itu, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi DPR terkait penetapan Nuzran Joher. Seluruh peserta rapat yang hadir pun menyatakan setuju.

"Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Disetujui," jawab peserta rapat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags