Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Migas, Dilanjutkan ke Tahap Berikutnya

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:56 WIB
Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Migas, Dilanjutkan ke Tahap Berikutnya

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Persetujuan ini menjadi langkah awal bagi RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas. Dalam rapat tersebut, ia menanyakan kepada seluruh fraksi apakah hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Migas dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan. "Apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob, dilihat dari siaran langsung YouTube TV Parlemen. Seluruh peserta rapat menjawab setuju.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Migas, Sturman Panjaitan, memaparkan sejumlah perubahan yang dihasilkan dalam rapat Panja. Salah satu keputusan penting adalah RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Selain itu, Panja melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sebanyak 39 item, sementara catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul.

"Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujar Sturman.

Perubahan teknis yang dilakukan antara lain penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" ke dalam definisi pada Bab I mengenai ketentuan umum. Selain itu, dilakukan perbaikan rujukan pasal, konsistensi penggunaan kata "dalam" menjadi "pada", serta perbaikan tanda baca titik koma menjadi tanda titik.

Setelah melalui pembahasan, Panja menilai RUU Migas hasil harmonisasi telah memenuhi aspek teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, RUU ini dinilai layak untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. "Berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," tuturnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler