Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Uji Prosedur Penetapan Tersangka

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:24 WIB
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Uji Prosedur Penetapan Tersangka

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan sejumlah langkah hukum yang diambil penyidik, mulai dari penetapan status tersangka hingga penggeledahan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk menguji prosedur yang dijalankan aparat penegak hukum. Menurutnya, ada beberapa tahapan yang dinilai tidak tepat dan perlu dibuktikan di hadapan pengadilan.

“Secara sederhana sebenarnya ingin membawa seluruh perdebatan terkait dengan prosedur dan hukum acara itu ke ruang pengadilan yang sama-sama kita hormati,” ujar Febri sebelum persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/8).

“Jadi ini adalah ruang untuk menguji. Ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami ada sejumlah tahapan dilakukan secara tidak tepat begitu, karena itulah itu harus diuji secara hukum hari ini,” lanjutnya.

Dalam sidang perdana ini, pihak termohon yang terdiri atas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah hadir. Kehadiran mereka diapresiasi oleh tim kuasa hukum.

“Dan kami dengar tadi pihak termohon sudah hadir, tentu saja hal itu sangat kami hargai karena bagi kami, Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum,” ucap Febri.

Febrie Adriansyah tercatat mengajukan dua permohonan praperadilan dengan nomor perkara berbeda. Perkara pertama bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL yang sidang perdananya digelar hari ini. Gugatan ini diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung dengan pokok persoalan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Sementara itu, perkara kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026. Gugatan ini diajukan khusus terhadap Kejagung dan menyoroti penetapan tersangka pencucian uang serta penahanan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.