Celah Aturan Bendera Kemudahan: Kapal Perusahaan Israel Masih Singgah di Pelabuhan Indonesia

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Celah Aturan Bendera Kemudahan: Kapal Perusahaan Israel Masih Singgah di Pelabuhan Indonesia

Ketika Ketua MPR Ahmad Muzani pada 14 Agustus 2026 menyampaikan pidato di hadapan parlemen yang menegaskan dukungan Indonesia terhadap Palestina tidak pernah goyah, banyak yang mengangguk setuju. Namun di balik pernyataan lantang tersebut, terdapat celah kebijakan yang memungkinkan kapal milik perusahaan pelayaran Israel, ZIM Integrated Shipping Services, tetap beroperasi di perairan Indonesia.

Indonesia memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Paspor Indonesia bahkan mencantumkan keterangan tidak berlaku untuk perjalanan ke Israel. Para pemimpin negeri ini, dari Sukarno hingga Prabowo Subianto, selalu menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Namun, kenyataan di pelabuhan-pelabuhan tanah air menunjukkan hal yang berbeda.

ZIM Integrated Shipping Services adalah perusahaan pelayaran peti kemas yang didirikan di Israel pada 1945 dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara Israel. Perusahaan ini kini masuk dalam jajaran 20 perusahaan pelayaran terbesar dunia dan, menurut para aktivis, memiliki keterkaitan erat dengan pengiriman logistik militer Israel. Karena itu, ZIM menjadi sasaran aksi protes global, mulai dari Australia, Amerika Serikat, hingga Kanada.

Di Indonesia, kontroversi mencuat pada Januari 2024 ketika muncul kabar bahwa sebuah kapal terafiliasi ZIM akan singgah di empat pelabuhan: Jakarta, Belawan, Semarang, dan Surabaya. Reaksi masyarakat pun cepat. Kampanye daring mendesak Kementerian Perhubungan untuk melarang kapal tersebut masuk. Presiden Joko Widodo saat itu menegaskan pelabuhan Indonesia tidak akan melayani kepentingan Israel.

Juru bicara Kementerian Perhubungan kemudian memberikan penjelasan yang menjadi kunci persoalan: kementerian tidak pernah menerbitkan izin bagi kapal yang mengibarkan bendera Israel, dan aturan Indonesia didasarkan pada bendera yang dikibarkan, bukan pada siapa pemilik atau operator di balik kapal tersebut. Dengan kata lain, kebijakan Indonesia melarang kapal berbendera Israel, tetapi tidak melarang kapal milik perusahaan Israel yang menggunakan bendera negara lain.

Padahal, dalam industri pelayaran global, kapal peti kemas hampir tidak pernah mengibarkan bendera negara asal pemiliknya. Mereka menggunakan apa yang disebut bendera kemudahan, biasanya dari Liberia, Panama, atau Kepulauan Marshall, karena biaya lebih rendah dan regulasi lebih longgar. Inilah yang terjadi pada ZIM.

ZIM mengoperasikan rute South China Indonesia Service yang menghubungkan Tiongkok selatan dengan Indonesia melalui rotasi pelabuhan: Xiamen, Nansha, Jakarta, Surabaya, Yantian, dan kembali ke Xiamen. Salah satu kapal yang tercatat beroperasi di rute ini adalah MV Wantai, kapal peti kemas sepanjang sekitar 210 meter dengan kapasitas 2.890 peti kemas. Berdasarkan data pelacakan pelayaran, MV Wantai berlayar dengan bendera Liberia, bukan bendera Israel. Artinya, menurut aturan Indonesia, kapal ini diizinkan singgah di Jakarta dan Surabaya meskipun menjalankan jadwal untuk perusahaan Israel.

Dengan demikian, janji bahwa pelabuhan Indonesia tidak akan melayani kepentingan Israel dipenuhi secara harfiah, tetapi belum tentu sesuai dengan semangat dasarnya. Aturan berbasis bendera memang terdengar tegas, tetapi menyisakan celah nyata bagi perusahaan yang sebenarnya ingin dicegah masuk.

Perbandingan dengan Malaysia

Langkah Malaysia patut menjadi perbandingan. Pada Desember 2023, pemerintah Malaysia mengumumkan larangan tidak hanya terhadap kapal berbendera Israel, tetapi juga terhadap kapal apa pun milik ZIM, terlepas dari bendera yang dikibarkan. Itu adalah larangan berbasis perusahaan, bukan berbasis bendera, dan langkah tersebut menutup celah yang masih terbuka dalam aturan Indonesia.

Jika para pemimpin Indonesia ingin pernyataan mereka mengenai Palestina memiliki makna nyata dalam praktik, seperti halnya dalam pidato, maka ada langkah sederhana namun konkret yang bisa dilakukan. Kementerian Perhubungan dapat mengikuti langkah Malaysia dengan memperluas cakupan pembatasan hingga mencakup kapal mana pun yang dioperasikan oleh atau disewa untuk ZIM, terlepas dari bendera yang tertera pada lambung kapal tersebut.

Parlemen juga dapat meminta kementerian untuk menjelaskan secara terbuka mengenai berapa banyak kunjungan kapal yang terkait dengan ZIM yang telah terjadi di pelabuhan-pelabuhan Indonesia sejak Januari 2024, serta alasan mengapa aturan yang hanya didasarkan pada bendera kapal tersebut belum diperbarui.

Sikap resmi Indonesia terhadap Palestina mungkin saja tulus. Namun, ketulusan itu diuji pada tataran perincian kebijakan, bukan sekadar dalam pidato peringatan hari kemerdekaan. Saat ini, terdapat kesenjangan nyata antara apa yang disampaikan Jakarta di podium dan apa yang ditunjukkan oleh data pelabuhannya sendiri. Menutup kesenjangan tersebut tidaklah memakan banyak biaya bagi Indonesia. Membiarkannya tetap ada justru mengorbankan kredibilitas Indonesia dalam isu yang, menurut para pemimpinnya, sangat penting bagi jiwa bangsa.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags