TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 400 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:30 WIB
TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 400 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia

Upaya penyelundupan pakaian bekas atau balpres dari Malaysia ke Sumatera Utara digagalkan oleh Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama Bea Cukai. Sebuah kapal tanpa nama yang diduga membawa sekitar 400 koli balpres berhasil dihentikan di perairan Karang Gading pada Jumat (14/8/2026).

Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada Kamis (13/8) mengenai dugaan masuknya kapal pembawa balpres. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan lintas instansi sebelum diteruskan kepada unsur patroli untuk melakukan penyekatan dan pembagian wilayah operasi.

Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli BC 7005 mendeteksi sebuah objek mencurigakan melalui radar di sekitar perairan Karang Gading. Objek itu diduga kuat merupakan kapal yang menjadi sasaran operasi. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut sekitar pukul 15.40 WIB.

Dari pemeriksaan awal, kapal tanpa nama itu diketahui berasal dari Malaysia dan diduga membawa sekitar 400 koli balpres. Saat ini, barang-barang tersebut masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal beserta anak buah kapal (ABK) kemudian dibawa ke Dermaga Belawan untuk proses penanganan lebih lanjut.

Komandan Kodaeral I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, dan instansi terkait dalam mengawasi wilayah perairan. "Sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut sekaligus mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan industri dalam negeri," ujar Deny.

Menurut Deny, pengawasan terhadap balpres juga penting karena barang yang masuk tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga dapat membawa risiko lain. "Penindakan terhadap balpres yang masuk tanpa dokumen resmi juga penting dilakukan karena berpotensi membawa bibit penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," katanya.

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Deny menegaskan bahwa Kodaeral I akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Utara. "Kodaeral I akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Utara," ujarnya.

Operasi ini melibatkan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Pangsarops BC Lhokseumawe, BC Medan, BC Belawan, BC Kuala Tanjung, BC Teluk Nibung, BAIS TNI Sumut, Denintel Kodaeral I Belawan, serta Satgas Patroli BC 7005, BC 1503, dan BC 1531.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler