Seorang pemuda berinisial RA (21) diringkus warga dan keluarga korban setelah diduga memperkosa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku yang bekerja sebagai penagih utang itu kemudian diserahkan ke polisi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Sokaraja. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban pulang ke rumah pada pukul 07.00 WIB dengan bekas tanda merah di leher. Kepada keluarganya, korban mengaku telah diperkosa oleh RA.
Keluarga korban yang terkejut langsung mencari keberadaan tersangka. RA akhirnya ditemukan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku baru berkenalan pada Kamis (13/8). Saat itu, RA sedang menagih angsuran di lingkungan tempat tinggal korban. Pelaku kemudian membujuk korban untuk pergi ke rumah kontrakannya. Di lokasi tersebut, RA diduga membujuk dan merayu korban hingga terjadi pemerkosaan.
"Dalam pemeriksaan awal, korban mengaku sempat menolak. Namun, tersangka diduga membujuk korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu," ujar Petrus, Minggu (16/8/2026).
Artikel Terkait
KPK Bawa Tiga Pejabat Unsoed ke Jakarta Usai Pemeriksaan di Banyumas
Hasil Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Baru Diketahui 2-3 Pekan Lagi
Ekshumasi Sutrimo: Dokter Forensik Ambil Sampel untuk Uji Toksikologi
Ekshumasi Sutrimo Selesai, Polisi Tak Temukan Luka Kekerasan