OJK: Status HSC Tiga Emiten Bank Tak Berkaitan dengan Kesehatan Bank

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB
OJK: Status HSC Tiga Emiten Bank Tak Berkaitan dengan Kesehatan Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa status High Shareholding Concentration (HSC) yang diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada tiga emiten perbankan tidak berkaitan dengan kesehatan bank maupun keamanan dana nasabah. Ketiga emiten tersebut adalah PT Bank Mega Tbk (MEGA), PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), dan PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa HSC merupakan kategori yang mencerminkan struktur kepemilikan saham yang relatif terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Status ini menjadi informasi bagi pelaku pasar modal karena saham dengan kepemilikan terkonsentrasi umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi.

“Status High Shareholding Concentration (HSC) pada emiten mencerminkan kepemilikan saham yang relatif terkonsentrasi, di mana saham dengan status ini umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar,” ujar Dian dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).

OJK menekankan bahwa pengelompokan HSC merupakan aspek teknis perdagangan di pasar modal dan tidak memengaruhi operasional perbankan sehari-hari. Aktivitas penghimpunan dana, penyaluran kredit, maupun layanan kepada nasabah tetap berjalan normal di bawah pengawasan regulator.

Karena itu, investor ritel maupun institusional diimbau tidak hanya menjadikan status HSC sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. OJK menyarankan agar analisis tetap mempertimbangkan fundamental perusahaan, prospek bisnis, valuasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Kategori HSC dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor ritel maupun institusional dalam mengambil keputusan investasi, di samping tetap memperhatikan aspek fundamental perusahaan. Tidak terdapat dampak langsung kepada nasabah karena operasional bank diatur secara ketat dan diawasi secara prudent oleh OJK,” kata Dian.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.