Patroli dini hari Satuan Brimob Polda Metro Jaya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, berujung pada penangkapan seorang pemuda yang diduga membawa obat keras. Dari tangan pelaku, polisi menyita 530 butir obat yang terdiri dari tramadol dan trihexyphenidyl.
Penangkapan bermula saat personel yang tengah berpatroli di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban menindaklanjuti laporan masyarakat. Pemuda tersebut diamankan di kawasan Tanah Abang pada Minggu dini hari.
"Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 29 strip berisi 290 butir tramadol dan 24 strip berisi 240 butir trihexyphenidyl," ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor dan dokumen kendaraan. Pemuda tersebut beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Personel di lapangan diarahkan melakukan pencegahan secara humanis, tetapi tetap tegas apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum," ucap Henik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras tanpa hak atau tanpa resep dokter. Dia menegaskan ada konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
"Obat keras harus digunakan sesuai resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Kami juga mengajak para orang tua mengawasi pergaulan anak-anak. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110," ujar Budi.
Selain Tanah Abang, patroli menyasar Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Cempaka Putih, Green Pramuka, Matraman, Tugu Proklamasi, Taman Suropati, Bundaran HI, hingga kawasan Monas. Situasi selama pelaksanaan patroli terpantau aman dan kondusif.