Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania yang lahir di Israel berinisial BR karena melanggar izin tinggal. BR diketahui bekerja sebagai pembuat konten berbayar dengan memakai Visa Kunjungan Bisnis, dan menjalankan pemasaran digital lewat akun ‘The Bali Dream’.
Penindakan ini berawal dari penelusuran informasi di media sosial yang mengaitkan dua mantan anggota militer Israel, SG dan AC, dengan pengelolaan agen perjalanan di Bali. Namun, verifikasi menunjukkan keduanya telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Pemeriksaan kemudian mengarah pada ‘The Bali Dream’, dan nomor teleponnya terhubung dengan BR.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik ‘The Bali Dream’ di Indonesia. Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dicekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026.