Laporan Fangfang ke Polisi Berpotensi Dilimpahkan ke Polda Jateng, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Angkat Bicara

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:01 WIB
Laporan Fangfang ke Polisi Berpotensi Dilimpahkan ke Polda Jateng, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Angkat Bicara

Kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan presenter Vicky Prasetyo memasuki babak baru. Laporan yang dilayangkan mantan istri sirinya, Fangfang, ke Bareskrim Polri diprediksi akan dilimpahkan penanganannya ke Polda Jawa Tengah.

Fangfang resmi melaporkan Vicky pada 7 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/347/VII/2026/SPKTBARESKRIM POLRI. Vicky dijerat Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran.

Dalam laporannya, Fangfang mengaku ditelantarkan secara finansial dan emosional saat hamil tua hingga melahirkan anak laki-laki mereka pada 14 Juli 2026. Ia mengklaim tidak diberi nafkah yang layak dan harus menanggung biaya persalinan sendiri.

Kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak, menjelaskan bahwa meskipun laporan diterima di Mabes Polri, secara prosedur penanganannya kemungkinan besar diserahkan ke Polda Jawa Tengah. Hal ini merujuk pada locus delicti atau lokasi kejadian perkara yang berada di wilayah tersebut.

"Kalau ada laporan tentang penelantaran anak di Mabes Polri, harusnya laporan itu di Polda Jawa Tengah. Karena wilayahnya Mabes itu membawahi seluruh Polda, kemungkinan besar juga substitusi kembali ke Polda Jateng karena lokusnya ada di sana," ujar Agustinus kepada media.

Vicky Kantongi Bukti Transfer

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Vicky dengan tegas membantah. Agustinus mengeklaim kliennya memiliki bukti kuat berupa catatan transaksi keuangan atau transfer yang dikirimkan kepada Fangfang sebelum dan sesudah melahirkan.

"Kalau Vicky sendiri dia merasa bahwa dia tidak pernah menelantarkan istri dan anaknya. Sebelum melahirkan Fangfang ini komunikasi mereka baik, bahkan bukti transferan selama ini sudah kita pegang," tegasnya.

Vicky disebut merasa heran dengan langkah hukum yang diambil Fangfang. Pasalnya, menurut Vicky, komunikasi di antara mereka sebelumnya berjalan lancar tanpa ada tanda-tanda perselisihan yang berarti.

Lebih lanjut, Agustinus menyoroti status hubungan kliennya dengan Fangfang yang hanya terikat pernikahan secara agama atau siri. Secara konstitusi, negara tidak mengakui hak-hak seperti harta gono-gini atau nafkah istri dalam pernikahan siri. Namun, dalam hal anak, Vicky secara terbuka telah memberikan pengakuan.

"Vicky sebagai ayah sudah mengakui bahwa itu anak kandungnya. Tentunya kalau mengakui, ada nafkah yang harus diberikan; pendidikan, perlengkapan bayi, hingga tempat tinggal. Itu kewajiban ayah dan Vicky tidak lepas tanggung jawab," tambah Agustinus.

Kecewa Masalah Privat Diumbar ke Media

Pihak Vicky menyayangkan sikap Fangfang yang membawa urusan rumah tangga ke ranah publik dan media sosial. Menurut Vicky, masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menjadi konsumsi khalayak ramai.

"Vicky sarankan diselesaikan secara kekeluargaan saja. Ini bukan kasus (publik), ini masalah privat, masalah rumah tangga, kenapa harus diviralkan setiap hari di media sosial?" kata Agustinus lagi.

Sebagai langkah ke depan, pihak Vicky berharap adanya upaya restorative justice atau perdamaian untuk menyelesaikan kemelut ini demi kepentingan terbaik sang anak. Vicky pun menyatakan siap memberikan klarifikasi jika nantinya dipanggil oleh pihak kepolisian.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags